![]() |
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Maluku Tenggara, M. Thaher Hanubun, dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Camat Kei Besar, Minggu (24/5/2026).
Dalam arahannya, Bupati menekankan bahwa kehadiran negara tidak boleh berhenti pada kebijakan di atas kertas, tetapi harus benar-benar dirasakan masyarakat yang sedang menghadapi kesulitan hidup. Karena itu, proses penyaluran bantuan sosial harus dijalankan secara tepat sasaran, transparan, dan diawasi secara serius agar tidak menimbulkan kesalahan penerima.
Menurutnya, perlindungan sosial merupakan instrumen penting untuk menjaga daya tahan masyarakat di tengah berbagai tantangan ekonomi dan kondisi sosial yang masih dihadapi sebagian warga.
“Bantuan harus sampai kepada mereka yang memang membutuhkan. Jangan sampai hak masyarakat yang berhak justru tidak diterima karena lemahnya pendataan atau pengawasan,” tegasnya.
![]() |
Dalam kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara turut memberikan penekanan keras agar program sosial tidak dijadikan alat kepentingan politik.
Bantuan sosial, menurut Bupati, harus diberikan berdasarkan kebutuhan dan kriteria yang ditetapkan, bukan karena kedekatan pribadi, pengaruh, maupun pertimbangan di luar aturan.
![]() |
Kepada masyarakat penerima, pemerintah berharap bantuan yang diterima dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan mendorong peningkatan kesejahteraan.
Di akhir penyampaiannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah kecamatan, pemerintah desa, tokoh agama, dan berbagai elemen masyarakat yang selama ini berkontribusi dalam pelayanan sosial.
Pemerintah berharap semangat gotong royong dan kolaborasi tetap dijaga agar penanganan persoalan sosial maupun berbagai kondisi darurat dapat dilakukan lebih cepat, tepat, dan memberi dampak nyata bagi masyarakat Maluku Tenggara.



Social Header