LANGGUR, MALRA-NEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara akhirnya angkat bicara menyikapi pemberitaan yang menyebut pemerintah daerah telah menghibahkan lahan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) guna mendukung penguatan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual.

‎Melalui surat klarifikasi resmi yang diterbitkan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Pemkab Maluku Tenggara menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang berkembang dalam proses pembahasan di internal pemerintah daerah.

‎Dalam dokumen bertajuk "Klarifikasi Pemberitaan Hibah Lahan kepada PPN Tual", pemerintah menilai pemberitaan yang beredar telah membentuk persepsi publik seolah-olah keputusan hibah lahan telah ditetapkan.

 Padahal, hingga saat ini belum pernah ada keputusan resmi, persetujuan, komitmen maupun pernyataan pemerintah yang menyatakan adanya hibah lahan kepada KKP. 

‎Pemkab menegaskan bahwa seluruh komunikasi yang berlangsung masih sebatas koordinasi dan pembahasan awal. Dengan demikian, informasi yang menyebut hibah lahan telah diputuskan dinilai tidak mencerminkan kondisi sebenarnya dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

‎Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara juga mengingatkan pentingnya penyajian informasi yang akurat, berimbang, dan telah melalui proses verifikasi. 

Langkah tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses pengambilan kebijakan pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan aset daerah dan kepentingan strategis pembangunan.

‎Klarifikasi ini sekaligus menjadi penegasan bahwa setiap kebijakan mengenai pemanfaatan maupun hibah aset daerah harus melalui mekanisme, prosedur, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Selama belum ada keputusan resmi, seluruh informasi yang berkembang tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya hibah lahan kepada PPN Tual.

‎Melalui klarifikasi tersebut, Pemkab Maluku Tenggara berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, sekaligus mengajak seluruh insan pers untuk terus mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, dan konfirmasi dalam setiap pemberitaan demi menjaga kualitas informasi yang diterima publik. :::