![]() |
LANGGUR | Malra-News.Id - Anggota DPRD kabupaten Maluku Tenggara, Asal dapil 2 Kei Besar, Fraksi PKB Kencam PJ Bupati Malra agar segera melakukan panggilan kepada Salah Satu kepala Seksi Dinas Pendidikan Malra.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kristo Beruat,SE. Saat berlangsungnya penyampaian pembahasan KUA Dan PPAS saat berada di ruang istimewa DPRD Malra," Kamis (04/10/2024).
Cristo Beruat sangat tegas. Ia meminta Pj Bupati untuk menindak tegas oknum ASN yang diduga berafiliasi dengan paslon tertentu.
Sekertaris fraksi PKB itu menyampaikan, salah satu oknum ASN pada Dinas Pendidikan, saat melakukan kunjungan dinas ke sekolah-sekolah di wilayah Kei Besar, menyampaikan kepada para guru bahwa program penyetaraan guru adalah program dari salah satu paslon tertentu.
lanjut Cristo, itu merupakan program nasional yang diusulkan oleh dinas pendidikan yang sumber pembiayaannya dari Dana Alokasi Umum (DAU) pendidikan.
" Perlu saya tegaskan, " perjalanan Dinas yang dilakukan adalah yang bersumber dari Dana DAU peruntukan Dinas pendidikan kabupaten Maluku Tenggara. Bukan dana tersebut bersumber dari Pribadi salah seorang Pasalon bupati," tegas Sekertaris Fraksi PKB Malra itu.
Menurutnya, tindakan oknum ASN tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dirinya juga berharap kepada PJ Bupati Malra, agar segera mengambil sikap dan langkah tegas terhadap kepala seksi Dinas Pendidikan tersebut. Untuk menjaga ekstabilitas dan nama baik ASN," pinta Cristo.
0 comments:
Post a Comment