![]() |
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K, didampingi Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara, Iptu Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H, dalam Press Release yang digelar pada Jumat, 1 Januari 2026, pukul 15.00 WIT di Mapolres Malra.
Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 1 Januari 2026 sekitar pukul 03.30 WIT, saat personel Polres Maluku Tenggara tengah melaksanakan pengamanan malam pergantian tahun di kawasan Landmark, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Kei Kecil.
“Anggota menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pemuda dalam keadaan mabuk yang menghadang serta mengancam para pengguna jalan dengan menggunakan senjata tajam,” ungkap Kapolres.
Merespons cepat laporan tersebut, personel patroli segera bergerak ke lokasi kejadian. Di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati terduga pelaku berinisial M.B alias Musa, yang masih dalam kondisi mabuk dan tengah melakukan aksi pengancaman.
“Petugas dengan sigap melakukan tindakan kepolisian dan berhasil membekuk terduga pelaku yang saat itu menggenggam sebilah pisau berbentuk sangkur,” jelasnya.
Pelaku bersama barang bukti senjata tajam langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Maluku Tenggara guna proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, M.B alias Musa diduga kuat melanggar hukum karena memiliki dan membawa senjata tajam tanpa izin.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara.
Kapolres menegaskan, Polres Maluku Tenggara akan konsisten dan tegas dalam penegakan hukum demi menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk kekerasan, termasuk tindak pidana yang berkaitan dengan senjata tajam,” tegas AKBP Rian Suhendi.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menekan peredaran minuman keras (miras) yang dinilai sebagai salah satu faktor utama pemicu meningkatnya aksi kekerasan di wilayah Maluku Tenggara.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para pemuda, untuk tidak membawa atau menggunakan senjata tajam ilegal. Perbuatan tersebut sangat berbahaya dan dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” pungkas Kapolres.


0 comments:
Post a Comment