![]() |
LANGGUR | MALRA-NEWS.ID - KNPI Maluku Tenggara mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Tenggara, untuk memanggil semua yang ada dalam foto bersama untuk diminta keterangan.
Tujuannya agar ditemukan suatu kepastian hukum atas suatu rangkaian kejadian sehingga terjadinya pelanggaran namun bawaslu Malra hanya melakukan kajian atas suatu laporan pelanggaran hanya pada tahapan waktu dengan mengejar unsur pemenuhaan syarat sayart kelengkapan suatu laporan pelanggaran saja.
Hal ini terbukti dengan kami melaporkan ke Bawaslu pada tanggal 6 November 2024, Ketua Bawaslu Malra sudah lebih dulu pada tanggal 6 bulan september lalu mengirim surat ke kami, maka surat bawaslu tidak layak kami terima sebab sudah kadalwarsa alias Expired atau bisa kita katakan surat hantu karena duluan surat bawaslu menjawab kejadian yang belum terjadi ane bin ajaib alias aneh tapi nyata.
Pernyataan ini disamapikan Ketua KNPI Rizal Ohoitenan, SH, melaui prres reliase yang diterima media ini (12/2024).
Menurutnya penjelasan ketua Bawaslu Malra, hanya lebih pada mengamankan dirinya dan bawaslu, dengan menggunakan hanya peraturan bawaslu (Perbawaslu) sebagai, alat menghindari dan mengamankan dirinya.
“ Ohoitenan sangat menegasakan kepada ketua Bawaslu beserta staf sekertariat tidak siap menerima berbagai pelanggaran untuk diproses sebab dari sisi adminstrasi cacat hukum.
Menurutnya Bawaslu, jangan hanya menggunakan satu rujukan aturan, namun bawaslu harus melakukan kajian secara proporsional dengan aturan dan Undang – undang sebab perbawaslu lebih menjelaskan persoalan teknis dan tahapan penyelesaian sengketa dan laporan.
Bawaslu harus melakukan pemeriksaan suatu dugaan pelanggaran yang dilaporkan harus masuk pada proses yang mengakibatkan sehingga terjadinya pelanggaran atau substansi kasus.
Ditambahkanya penaganan laporan pelanggaran perkara jangan hanya mengejar memenuhi syarat teknis tahapan waktu laporan itu kadalwarsa aja hal itu mengakibatkan bawaslu sendiri mengeluarkan surat dengan tanggal yang salah sehingga bagi kami laporan kami harus diregister dan dilakukan peyelidakan lanjut, tegas Ohoitenan menutup komentaranya
0 comments:
Post a Comment