728x90 AdSpace

Latest News
Tuesday, December 3, 2024

KPU Malra Menetapkan Tiga TPS Siap PSU.


 LANGGUR | MALRA-NEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara siap untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 3 TPS yang telah memenuhi unsur.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Maluku Tenggara Basuki Rahmat Oat saat wawancara, Rabu (4/12/2024) malam di kantor KPU).

Basuki Menjelaskan, hingga tanggal 4 Desember, KPU Malra telah Menggelar Sidang Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Surat Suara pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Bupati dan Wakil Bupati 2024 pada 7 kecamatan di maluku tenggara.

7 kecamatan tersebut yaitu Kecamatan Manyeuw, Kecamatan Hoat Sorbay, Kecamatan Kei Kecil Timur, Kecamatan Kei Kecil Barat, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kecamatan Kei Besar, Kecamatan Kei Besar Selatan Barat.

Dijelaskan, terkait Rekomendasi Bawaslu Maluku Tenggara tentang pelaksanaan PSU pada beberapa TPS yang diduga terjadi pelanggaran dapat dijelaskan bahwa:

Bawaslu melalui Panwaslu telah memasuka. Rekomendasi PSU pada beberapa TPS yakni, Panwaslu Kecamatan Kei Besar Utara Timur pada TPS 01 Desa Hoor Islam, Panwaslu Kecamatan Utara Barat pada TPS 01 Mun Werfaan, Panwaslu Hoat Sorbay pada TPS 01-02 Dian Pulau, Panwaslu kei Besar Utara Barat pada TPS 01 Mun Ohoiir, Dan Panwaslu KeCamatan Kei Kecil Timur Selatan pada TPS 01 Danar Ohoiseb.

Tindak lanjut rekomendasi tersebut, KPU melakukan Rapat Pleno untuk mengkaji, menelaah, terkait laporan rekomendasi dimaksud.

“Tentu kajian dab telaah yang dilakukan oleh KPU Malra sesuai ketentuan Peraturan UU secara eksplisit dalan ketentuan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 2015 pada poin a-e, menjelaskan tentang keadaan dilakukannya PSU Junto pasal 50 ayat 3 huruf a-e PKPU 18 tahun 2024 tentang pemungutan dan perhitungan surat suara,”terang Basuki.

Adapun kajian dan menelaah tentang keterpenuhan unsur untuk pelaksanaan PSU disertai bukti pendukung.

Basuki mengatakan, akhirnya dipustuskan bahwa dari 5 Rekomendasi pada 6 TPS untuk dilaksanakan PSU, KPU memutuskan yang memenuhi unsur dan bukti pendukung hanya pada TPS 01 Mun Ohoiir yang dilakukan PSU dan ditetapkan dilaksanakan pada tanggal 5 Desember 2024.

“Jadi pada tanggal 3 Desember malam, Bawaslu juga memasukan surat rekomendasi PSU di TPS 01 dan 02 Desa Danar Ternate. Kami (KPU) Langsung menggelar rapat pelno untuk mengkaji dan menelaah serta data pendukung rekomendasi tersebut. Diputuskan bahwa TPS 01 dan 02 Desa Danar Ternate juga dilakukan PSU,”terang Basuki.

Pelaksanaan PSU untuk TPS di Danar Tetnate akan dilaksanakan pada tanggal 7 Desember 2024.

“untuk PSU di Mun Ohoiir itu logistik sudah siap dan sudah distribusi dengan jumlah 315 Surat suara untuk Pemilihan Gubernur, wakil Gubernur Maluku, dan Bupati dan wakil Bupati Maluku Tenggara dengan 2,5 persen surat suara maka total 323 surat suara,”tambahnya.

Sedangkan pelaksanaan PSU di Danar Ternate, KPU Perlu mempersiapkan logistik sehingga membutuhkan waktu persiapan. Jumlah surat suara yang akan di kirim untuk PSU pada 2 TPS di Danar Ternate sebanyak 1149 surat suara sudah termasuk 2,5 oersen surat suara cadangan.

  • Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: KPU Malra Menetapkan Tiga TPS Siap PSU. Rating: 5 Reviewed By: malra-news.id