![]() |
LANGGUR | MALRA-NEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara menggelar rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku serta Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara tahun 2024," Senin(02/12/2024).
Acara ini dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 yang mengharuskan KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi suara dari masing-masing kecamatan.
Ketua KPU Kabupaten Maluku Tenggara menyampaikan bahwa pemungutan dan penghitungan suara telah berlangsung pada 27 November 2024.
Namun, duka menyelimuti pelaksanaan Pemilu kali ini dengan wafatnya salah satu anggota KPPS TPS 002 Desa Banda Eli Suku 30 pada 28 November 2024, sehari setelah bertugas. Kejadian ini menjadi pengingat atas beratnya tanggung jawab para petugas di lapangan.
Proses Rekapitulasi dan Tantangan Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Dalam rapat pleno tersebut, Ketua KPU menekankan pentingnya kehadiran para saksi dari pasangan calon untuk memastikan transparansi dan akurasi rekapitulasi hasil suara dari masing-masing kecamatan.
Selain itu, disampaikan pula bahwa hingga saat ini, KPU Kabupaten Maluku Tenggara telah menerima empat rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Namun, pelaksanaan PSU menghadapi sejumlah kendala. Salah satu kendala utama adalah proses pengadaan logistik yang harus didasarkan pada keputusan resmi KPU Kabupaten/Kota.
Ketua KPU menegaskan bahwa PSU tidak dapat dilakukan hanya untuk satu jenis pemilihan, seperti Bupati, tetapi harus mencakup semua jenis pemilihan, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.
“Kami tidak abai terhadap rekomendasi yang ada. Namun, pelaksanaan PSU memerlukan koordinasi matang dengan Bawaslu dan logistik yang harus disiapkan oleh KPU Provinsi Maluku,” ujar Ketua KPU.
Koordinasi dan Komitmen Transparansi
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU juga menggarisbawahi bahwa surat suara untuk PSU saat ini masih berada di gudang KPU Provinsi Maluku. Oleh karena itu, permintaan logistik baru dapat dilakukan setelah ada keputusan final dari KPU Kabupaten/Kota.
“PSU adalah langkah serius yang harus sesuai regulasi. Kami berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi proses ini demi menghasilkan pemilu yang jujur dan adil,” tambahnya.
Rapat pleno terbuka ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memastikan setiap suara rakyat terhitung dengan benar.
Meskipun menghadapi berbagai tantangan, KPU Kabupaten Maluku Tenggara tetap berupaya menjalankan tugas dengan maksimal, sekaligus menghormati asas demokrasi.
0 comments:
Post a Comment