728x90 AdSpace

Latest News
Monday, January 6, 2025

Pejabat Struktural Malra Di Wajibkan Menyampaikan LHKPN.

 


LANGGUR | MALRA-NEWS-ID - Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), menekankan di awal tahun 2025, pejabat struktural wajib laporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal tersebut disampaikan, Pj Bupati Malra Samuel Huwae di Aula Kantor Bupati Malra, Jalan Abraham Koedoboen, Senin (6/1/2025).

"Para Pejabat Struktural yang wajib melaporkan LHKPN, agar mematuhi aturan dan berkoordinasi dengan Inspektorat untuk pelaporan di tahun 2024," ujarnya.

 Dikatakan, Pemkab berharap seluruh wajib LHKPN sudah melaksanakan kewajibannya paling lambat akhir bulan Januari.

"Pemenuhan data MCP (monitoring center for Prevention) KPK RI agar segera dilengkapi, untuk itu Perangkat daerah, yang membidangi area-area pencegahan agar melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan," pintanya.

Dirinya juga menyoroti terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang harus diminimalisir di tahun 2024.

Selain itu, Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) sampel juga dapat memperbaiki administrasi keuangan agar temuan-temuan yang sudah sering terjadi tidak terulang lagi di tahun 2024.

"Kita berharap temuan-temuan BPK ini dapat menjadi nilai tambah (value added) bagi pemerintah daerah untuk terus melakukan pembenahan menuju birokrasi yang efektif, efisien dan handal," ujarnya.

Diharapkan, agar pelaksanaan anggaran di tahun 2025 ini lebih tertib dan sesuai dengan rencana kerja yang telah disusun.

"Salah satu aspek paling penting suksesnya kegiatan pemerintahan adalah tertib anggaran. Sesuai ketentuan perundang-undangan, kita harus melaksanakan kerja penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan rencana yang telah disusun," cetusnya.

Menurutnya, masing-masing kegiatan yang dirancang sudah ada sumber, baik itu DAU, DAK atau PAD sehingga itulah yang menjadi acuan.

"Kegiatan-kegiatan yang sudah bisa dijalankan adalah yang sudah tersedianya anggarannya, sedangkan yang belum ada mohon dikoordinasikan dengan OPD agar ditahan atau ditunda dulu," pungkasnya.

Editor: APRI UWALYANAN 


  • Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Pejabat Struktural Malra Di Wajibkan Menyampaikan LHKPN. Rating: 5 Reviewed By: malra-news.id