![]() |
LANGGUR | MALRA-NEWS-ID - Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Pemkab Malra) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perlindungan Perempuan dan Anak (PMD-PPA) setempat, menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) terhadap lembaga legislatif ohoi/desa," kamis (06/02/2025).
Bimtek tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas Badan Saniri Ohoi (BSO) dan Badan Pemusyawaratan Ohoi Soa (BPOS) sebagai lembaga legislatif di tingkat ohoi/desa, dalam melaksanakan pengawasan terhadap kepala ohoi/penjabat kepala ohoi.
Kegiatan dibuka langsung oleh Penjabat Bupati Malra Samuel Huwae, di Aula Kantor Bupati Malra, Kamis (6/2/2025), dengan menyemat tanda pengenal peserta dan pemukulan gong oleh Wakil Ketua DPRD Malra Antonius Renjaan dan perwakilan Ditjen Bina Desa Kemendagri.
Kepala Dinas PMD-PPA Malra Kace Rahajaan dalam laporannya menyebutkan, kegiatan ini melibatkan peserta sebanyak 157 orang dari seluruh kecamatan di Malra. Rahajaan merincikan, peserta Bimtek terdiri atas Kecamatan Kei Kecil sebanyak lima orang, Kei Kecil Timur 14 orang.
Kemudian, Kei Kecil Timur Selatan sembilan orang, Kei Kecil Barat 10 orang, Manyeuw satu orang, Hoat Sorbay empat orang, Kei Besar 42 orang, Kei Besar Selatan 10 orang, Kei Besar Selatan Barat 24 orang, Kei Besar Utara Barat 10 orang, dan Kei Besar Utara Timur 28 orang.
Selama empat hari di Hotel Grand Villia Langgur, peserta bakal mendapat materi dari berbagai narasumber yakni Polres Malra, Kejaksaan Negeri Malra, Inspektorat Malra, Dinas PMD-PPA Malra, Dinas PMD Provinsi Maluku, hingga Direktorat Jenderal Bina Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri (Dtjen Bina Pemdes Kemendagri).
Adapun pada hari pertama, peserta akan mengikuti simulasi tentang cara memimpin rapat dalam musyawarah desa terkait tugas dan fungsi BSO/BPOS. Materi awal ini akan dipandu oleh Dinas PMD-PPA Malra dan Dinas PMD Provinsi Maluku.
Kemudian pada hari kedua, peserta akan mendapat sejumlah materi tentang:
Peran dan kewenangan BSO/BPOS dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan desa oleh Polres Malra.
Aspek hukum pengelolaan keuangan desa dalam mewujudkan desa bebas dari korupsi oleh Kejaksaan Negeri Malra.
Penguatan peran BPO/BPOS dalam penyelenggaraan pemerintahan desa menurut UU Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa oleh Ditjen Bina Pemdes Kemendagri.
Implementasi fungsi BPD dalam membahas dan menyepakati peraturan desa guna mewujudkan tertib tertib hukum di desa oleh Ditjen Pemdes Kemendagri.
Sinergitas kepala desa dan BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dalam mendukung program prioritas Asta Cita.
Selanjutnya pada hari ketiga:
Kaidah penyusunan peraturan ohoi dan teknik penyusunan peraturan ohoi oleh Dinas PMD Provinsi Maluku. Petunjuk teknis pengawasan kinerja kepala ohoi oleh BSO/BPOS oleh Ditjen Bina Pemdes Kemendagri.
Kedudukan, fungsi, tugas, dan peran pengawasan BSO/BPOS dalam tata kelola pemerintahan di ohoi oleh Dinas PMD-PPA Malra. Optimalisasi peran BSO/BPOS dalam pengawasan di ohoi sesuai Permendagri Nomor 73 tahun 2020 oleh Inspektorat Malra.
Sementara pada hari terakhir, peserta bakal mengikuti satu materi dari Dinas PMD-PPA Malra tentang administrasi pemerintahan desa dan kerja sama desa. Lalu acara penutupan dan pembagian sertifikat.
0 comments:
Post a Comment