![]() |
ARU | MALRA-NEWS-ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Kepulauan Aru (KKA) dengan nomor perkara 67/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Putusan dismissal ini dibacakan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo di Ruang Sidang MK, yang di hadiri Kuasa Hukum YOHANIS ROMODI NGURMETAN,SH., dan kawan-kawan Selasa (04 Februari 2025).
Berdasarkan putusan tersebut maka Paslon berjargot “Aru Maju” yaitu Timotius Kaidel dan Muhamad Djumpa, melaju tanpa hambatan siap lantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru periode 2025-2030.
Berdasarkan putusan, MK menolak permohonan perkara PHPU Pilkada Aru karena MK tidak menemukan dalil-dalil pemohon yang berkekuatan hukum.
Maka demikian," Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum yang berlaku, MK tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon” baca M Guntur Hamzah, Hakim MK.
Untuk diketahui pada proses perkara nomor 67/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut sebagai berikut:
1: 6 Desember 2024 Pengajuan permohonan disertai penerbitan AP3 dan DKPP dengan nomor 67/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
2: 10 Desember 2024 Penyampaian perbaikan permohonan.
3: 30 Desember 2024 Pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan.
4: 30 Desember 2024 Penerbitan HPK3 dengan nomor 103/PAN.MK/e-HPK3/12/2024.
5: 3 Januari 2025 Permohonan diregistrasi dengan nomor 67/PHPU.BUP-XXIII/2025, dan ARPK diterbitkan dengan nomor 67/PAN.MK/e-ARPK/01/2025.
6: 6 Januari 2025 Penyampaian salinan permohonan ke termohon dan Bawaslu dengan nomor 214/Sal.Per/PHPU.BUP/PAN.MK/01/2025.
7: 6 Januari 2025 Ketetapan pihak terkait diterbitkan dengan nomor 311/TAP.MK/PT/01/2025.
8: 10 Januari 2025 Panggilan sidang pertama diterbitkan dengan nomor 278/Sid.Pend/PHPU.BUP/PAN.MK/01/2025.
9: 14 Januari 2025 Pemeriksaan pendahuluan.
10: 23 Januari 2025 (08.00 WIB) Pemeriksaan perkara dilakukan, meliputi mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti.
11: 4 Februari 2025 Putusan Dismissal.
Sumber: Website MKRI.
Editor : APRI UWALYANAN
0 comments:
Post a Comment