728x90 AdSpace

Latest News
Monday, May 26, 2025

DPRD Maluku Tolak Dua Surat Edaran Menteri KKP, Merugikan Daerah.

AMBON, MALRA-NEWS-ID - Pemerintah Pusat didesak mencabut surat edaran Menteri Kelautan dan Perikanan No. 239 Tahun 2020 dan surat edaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) No. 483.

Kedua surat edaran tersebut dinilai telah merugikan daerah penghasil ikan, utamanya pada zona 718 di Laut Arafura.

Zona 718 (fishing ground) merupakan daerah atau area populasi suatu organisme yang dapat dimanfaatkan sebagai penghasil perikanan, bahkan apabila memungkinkan diburu oleh para fishing master yang bekerja di kapal-kapal penangkap ikan skala industri dengan menggunakan peralatan penangkapan ikan dan teknologi yang dimilikinya semakin cangggih.

Kendati begitu, dengan adanya dua surat edaran dari Kementerian Kelautan dan Perikanan itu justru merugikan Provinsi Maluku khususnya wilayah fishing ground 718 di Laur Arafura Aru, Kabupaten Kepulauan Aru.

Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun menegaskan, dampak dari regulasi bidang perikanan sangat merugikan daerah, di Tengah pemerintah pusat memberlakukan efesiensi anggaran.

Audiensi anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru dengan pimpinan DPRD Maluku dan pimpinan fraksi membahas afirmasi kebijakan pemerintah pusat termasuk pemerintah daerah untuk menuntaskan kemiskinan ekstrem yang dialami masyarakat Aru.

“DPRD Aru minta perhatian pemerintah pusat dan dan daerah teristimewa di bidang perikanan kebijakan soal tambatan labuh, dana bagi hasil (DBH), penangkapan terukur yang sangat merugikan,” kata Benhur usai audiensi dengan 18 anggota DPRD Aru di ruang rapat paripurna DPRD Maluku, Senin (26/5/2025). dilansir dari sentral Timur,Com.

Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 718 memiliki potensi perikanan yang melimpah, tetapi kontribusi yang didapat sangat kecil karena kebijakan KKP terkait penangkapan terukur.

Seluruh fraksi di DPRD Maluku menolak surat edaran Menteri KKP dan surat edaran KKP tentang penangkapan terukur.

“Kita tolak kebijakan menteri (KKP). DPRD Maluku juga setuju dengan DPRD Aru menolak surat edaran menteri KKP dan kita tolak relaksasi keputusan menteri tentang penangkapan terukur.

Kita akan menyampaikan resmi kepada pemerintah pusat. Ini sesuatu yang tidak baik, yang tidak bermanfaat karena formula perhitungan DAU sebagai daratan menggunakan basis daratan, di lautan ini kita sangat dirugikan padahal hasil laut di daerah ini cukup tinggi teristimewa di kabupaten epulauan Aru,” tegas Ketua DPD PDIP Maluku ini.

  • Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: DPRD Maluku Tolak Dua Surat Edaran Menteri KKP, Merugikan Daerah. Rating: 5 Reviewed By: malra-news.id