LANGGUR, MALRA-NEWS-ID - Keluarga korban memberikan apresiasi dan menyambut baik penyerahan tersangka lalu lintas maut Polres Maluku Tenggara kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Apresiasi ini disampaikan perwakilan keluarga korban, Fikri Tamher, dalam Rilis Pers kepada Media ini, Jumat malam ( 30 / 5 / 2025 ).
" Kami atas nama keluarga korban kecelakaan lalu lintas maut yang menyebabkan dua orang meninggal dunia, menyambut baik langkah Polres Maluku Tenggara serahkan tersangka LELR (18) ke Kejaksaan Negeri setempat. Kami berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, " Tegasnya.
Keluarga korban tetap mengapresiasi kerja keras dan dedikasi Polres Maluku Tenggara dalam menangani kasus ini.
" Kami berharap Kejaksaan Negeri dapat melanjutkan proses hukum dengan transparan dan adil, sehingga keadilan ditegakkan bagi korban dan keluarga, " Harapnya.
Diakui, luka yang diderita keluarga korban tak terobati, sebab kehilangan anggota keluarga yang sangat berharga dan kehilangan masa depan serta harapan bersama.
" Kami kehilangan dua anak perempuan yang masih memiliki semangat, impian, cita-cita, dan harapan, " Ujar Tamher.
Keluarga korban minta keadilan bagi korban dan keluarga, proses hukum transparan dan adil serta hukuman yang setimpal bagi tersangka.
Kronologi Kasus
Untuk diketahui tanggal 12 Januari 2025, kecelakaan lalu lintas maut terjadi di depan Resto Green Hill, Jalan Kabupaten, Kolser, Kecamatan Kei Kecil.
Tanggal 31 Januari 2025:, LELR ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Kei Kecil.
Tanggal 22 Mei 2025: Polres Maluku Tenggara menyerahkan LELR ke Kejaksaan Negeri setempat.
Tamher-pun berharap, proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan keadilan dapat ditegakkan bagi korban dan keluarga. Kami akan terus mengawasi proses hukum dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan,' tutup Fikri,akrab disapa.
0 comments:
Post a Comment