Friday 13, Jun 2025

728x90 AdSpace

Friday, May 23, 2025

malra-news.id Ingin Membela Ibu Kandung, Tiga Tersangka Asal Ohoi Selayar Di Serahkan Ke Kejakasaan Negri Malra.

LANGGUR, MALRA-NEWS-ID - Kepolisian Resor Maluku Tenggara resmi menyerahkan tiga tersangka kasus pembacokan di Ohoi Selayar kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Kamis (22 Mei 2025). 

Diketahui Ketiga tersangka, masing-masing berinisial S.R. alias Ipul, T.R. alias T, dan A.R. alias O, kini akan menjalani proses hukum lebih lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).Jumat, 23 Mei 2025

Penyerahan tersangka disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (23/5) pukul 15.00 WIT di Mapolres Maluku Tenggara.

 Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Maluku Tenggara AKBP Frans Duma, S.P., didampingi Kasat Reskrim IPTU Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H.

Kapolres mengungkapkan, kasus kekerasan ini terjadi pada Rabu, 1 Januari 2025 sekitar pukul 18.00 WIT di Ohoi Selayar, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara. Ketiga tersangka diduga melakukan kekerasan bersama terhadap dua korban, yakni S.M. alias M dan S.R.M. alias R, dengan menggunakan senjata tajam berupa parang.

Korban S.M. mengalami luka serius di bagian kepala, dada, siku, dan punggung, sementara S.R.M. menderita luka di pergelangan tangan dan dagu. Usai melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri ke ujung desa, sedangkan kedua korban dilarikan ke RSUD Karel Satsuitubun untuk mendapatkan perawatan intensif.

Motif pembacokan tersebut diduga dilatarbelakangi oleh tindakan para tersangka yang ingin membela ibu kandung mereka dari para korban.

Setelah melalui proses penyidikan dan pelimpahan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Tual, penyidik berhasil memenuhi seluruh petunjuk dari jaksa penuntut umum. Dengan demikian, berkas perkara dinyatakan lengkap dan proses hukum berlanjut ke tahap penuntutan.

Para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (1) dan/atau ayat (2) ke-1e dan/atau ke-2e KUHP tentang kekerasan bersama terhadap orang, serta pasal 351 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Kapolres Maluku Tenggara menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya kalangan pemuda, untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (Kamtibmas) serta tidak membawa atau menggunakan senjata tajam dalam bentuk apapun. Tindakan kekerasan, tegasnya, akan berhadapan langsung dengan proses hukum yang berat. (APRI UWALYANAN).

  • Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Ingin Membela Ibu Kandung, Tiga Tersangka Asal Ohoi Selayar Di Serahkan Ke Kejakasaan Negri Malra. Rating: 5 Reviewed By: malra-news.id