LANGGUR, MALRA-NEWS-ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara (Pemkab Malra) resmi meneken MoU dengan pihak Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Senin (30/6/2025).
Penandatanganan MoU ini berlangsung di ruang rapat Bupati dan dihadiri oleh Bupati Maluku Tenggara, Drs. Hi. M. Thaher Hanubun di dampingi wakil Bupati Carlos Viali Rahatoknam dan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Fik Fik Sulrofik.
Dalam sambutannya, Bupati menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara dalam meningkatkan kualitas penggunaan anggaran dan mencegah terjadinya penyimpangan.
“Olehnya itu saya mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara atas kesediaannya untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah,”ungkap Hanubun.
Menurut Bupati, kerja sama ini bertujuan untuk memberikan bantuan hukum, konsultasi pendapat hukum, dan pendampingan atau legal assistance dalam penggunaan anggaran.
“Untuk itu saya ingatkan bahwa efisiensi anggaran tidak berarti tidak ada proyek, tetapi pemerintah daerah harus berusaha semaksimal mungkin untuk menggunakan anggaran dengan efektif,” ujar Bupati Malra.
Dikesempatan itu juga, Bupati Thaher membagikan pengalamannya sebelumnya ketika pemerintah daerah menandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri sebelumnya. Ia menyatakan bahwa kerja sama tersebut telah menimbulkan rasa tertib dalam penggunaan anggaran dan mencegah terjadinya penyimpangan.
Dalam kesempatan itu juga, Bupati dua periode itu menjelaskan tentang pengalaman buruk pada masa pandemi Covid-19 ketika tidak ada pendampingan dari Kejaksaan Negeri, sehingga banyak kepala dinas yang harus memberikan keterangan di Ditkrimsus Polda Maluku.
“Dengan adanya kerja sama ini, saya berharap Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara dapat menjadi partner pemerintah daerah dalam pelaksanaan anggaran dan membantu mencegah terjadinya penyimpangan,”harap Bupati.
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara dan jajarannya atas penandatanganan MOU pada hari ini,” tutupnya.
0 comments:
Post a Comment