728x90 AdSpace

Latest News
Tuesday, July 15, 2025

Pertamina Tual Berhentikan Tenaga Kerja Secara Sepihak, Bertentangan PP Nomor 45

TUAL, MALRA-NEWS-ID - Heboh, seluruh Sopir Angkut mobil Tangki Pertamina di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara mogok kerja akibat faktor usia pensiunan yang di paksakan untuk diberhentikan oleh pihak Pertamina Tual yang di duga secara sepihak. Oleh karena itu tidak ada pelayanan penyaluran BBM kepada masyarakat.

Penyataan ini disampaikan koordinator Sopi Angkut Kota Tual dan Maluku Tenggara kepada wartawan, saat jumpa di depan Pertamina," Rabu 16 Juli 2025.

Koordinator menegaskan, aksi demo mogok yang di lakukan oleh Seluruh sopir Mobil tangki Ini karena merasa di rugikan oleh pihak Pertamina Tual.

"Kami minta kejelasan yang pasti dari pihak Pertamina, kenapa Usia kami belum mencukupi masa pensiun, kenapa harus di paksakan untuk pensiun," tegas HT.

Menurut Hematnya Koordinator, Batas usia pensiun tenaga kerja yang telah ditetapkan Pemerintah yakni 59 tahun. Seperti yang telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. 

Kenaikan batas usia pensiun ini dilakukan secara bertahap dan merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan transisi yang lebih baik bagi pekerja dan pemberi kerja sebelum mencapai batas usia pensiun maksimum 65 tahun. 

"Usia pensiun pekerja pada tahun 2025 ini ditetapkan 59 tahun sesuai amanat PP Nomor 45 Tahun 2015. Ini amanat undang-undang yang di tetapkan Pemerintah," ungkapnya dengan Nada Tegas.

Ia menjelaskan, pada tahun sebelumnya pihak Pertamina Tual memberlakukan Usia pensiunan 55 tahun mengapa di tahun 2025 ini usia pensiunan turun pada usia 50 tahu.

"Aturan pemerintah sudah sangat jelas, apalagi yang menjadi alasan dari pihak Pertamina. Semestinya pihak Pertamina tunduk dan ikut aturan pemerintah.

Pihak Pertamina dan kami sopir Mobil tangki Bahan Bakar Minyak ada di satu Negara. Kalaupun Pihak Pertamina bukan Negara Indonesia, wajar dan silahkan buat aturan sendiri,"sorot koordinator.

Koordinator menambahkan, kami menilai Pihak Pertamina sengaja untuk memberhentikan kami Secara sepihak, tanpa mengedepankan peraturan Pemerintah.

Kami menilai Pihak Pertamina sengaja memperlakukan aturan ini di Kota tual sebagai kelinci percobaan,(uji coba) demi kepentingan status jabatan yang mereka impikan.

"Kami juga telah melakukan pengecekan ke teman-teman kerja di beberapa Daerah. Untuk memastikan hal tersebut, namun rekan-rekan kami menjawab bahwa tidak ada aturan itu di terapkan," tambahnya.

Lebih lanjut, koordinator mengatakan, kalau memang Usia pensiunan 50 tahu, seharusnya pihak Pertamina tidak membuka ruang untuk pelatihan DTT yang di pungut biaya Rp: 4.000.000( empat juta) pada tahun lalu. Yang di lakukan pihak Pertamina dan kementerian perhubungan.

"Kami telah mengikuti pelatihan tersebut, selang beberapa bulan kemudian ada teman-teman kerja kami masuk pada masa Usia pensiun," ujar HT.

Lagi ditambahkan, usai ikuti pelatihan tersebut, kami mendapatkan Sertifikat yang massa berlakunya lima (5) tahun.

"Kami merasa dirugikan, diduga Program DDT ini di jadikan sebagai lahan proyek untuk pihak Pertamina," terangnya.

Untuk itu, diharapkan Kepada pemerintah Kota Tual agar bisa melihat hal ini. Kalau hal ini terjadi maka tentu pihak Pertamina telah merusak piring makan kami.

"Pak Walikota Tual diharapkan bisa mengambil langkah untuk mengatasi persoalan-persoalan tersebut,"harap Koordinator Sopir Mobil Tangki Pertamina Tual ini.(APRI UWALYANAN).

  • Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Pertamina Tual Berhentikan Tenaga Kerja Secara Sepihak, Bertentangan PP Nomor 45 Rating: 5 Reviewed By: malra-news.id