728x90 AdSpace

Latest News
Monday, July 28, 2025

Polres Malra Berhasil Tetapkan Oknum ASN Sebagai Tersangka

LANGGUR , MALRA-NEWS-ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Maluku, Resor Maluku Tenggara, lagi berhasil menetapkan Salah seorang Aparatur Sipil Negara,(ASN) lingkup Pemda Malra sebagai Tersangka.

Surat penetapan tersangka dengan Nomor: B/178VIIRES.1.6/2025Reskrim. Hal: pemberitahuan penetapan Kepada tersangka. Yang dikeluarkan pada, Langgur, 28 Juli 2025, ditujukan kepada Yth KEPALA KEJAKSAAN NEGERI MALUKU TENGGARA Langgur.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun Media ini bahwa, insial(A) telah melakukan Tindakan penganiayaan terhadap salah satu Pria Asal Buton yang juga pedangan di pasar langgur pada beberapa Waktu lalu.

Untuk itu, Polres Malra Telah mengeluarkan surat.

1. Rujukan:

a. Pasal 109 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,

b. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,

c. Laporan Polisi Nomor: LPBI44/1V/2025/SPKT/POLRES MALRA POLDA MALUKU, tanggal 07 Maret 2025;

d. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/S 1.1/28NIURES.1.6/2025/Satreskrim/Polres Malral Polda Maluku, tanggal 21Juli 2025;

e. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/28/VIVRES.1.6/2025/Satreskim, tanggal 21 Juli 2025;

f. Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/21/VIVRES.1.6/2025/Satreskrim/Polres Malra/Polda Maluku, tanggal 25 Juli 2025 atas nama (KHN).

2. Sehubungan dengan rujukan di atas, diberitahukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara bahwa pada tanggal 25 Juli 2025 Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Maluku Tenggara telah menetapkan Tersangka dalam perkara dugaan terjadinya Tindak Pidana Penganiayaan.

Merujuk pada perbuatan Tersangka, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, yang terjadi di JL Soekamo Hatta tepatnya di samping Kantor DPRD Kabupeten Maluku Tenggara pada hari jumat tanggal 07 Maret 2025 sekitar Pukul.16.10 WIT, yang diduga dilakukan oleh Tersangka: KHN

Hingga berita ini ditayangkan, Kasat Reskrim Polres Malra tidak menjawab konfirmasi Awak media ini, lewat Pesan Watshapnya.


  • Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Polres Malra Berhasil Tetapkan Oknum ASN Sebagai Tersangka Rating: 5 Reviewed By: malra-news.id