![]() |
Surat penetapan tersangka dengan Nomor: B/178VIIRES.1.6/2025Reskrim. Hal: pemberitahuan penetapan Kepada tersangka. Yang dikeluarkan pada, Langgur, 28 Juli 2025, ditujukan kepada Yth KEPALA KEJAKSAAN NEGERI MALUKU TENGGARA Langgur.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun Media ini bahwa, insial(A) telah melakukan Tindakan penganiayaan terhadap salah satu Pria Asal Buton yang juga pedangan di pasar langgur pada beberapa Waktu lalu.
Untuk itu, Polres Malra Telah mengeluarkan surat.
1. Rujukan:
a. Pasal 109 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,
b. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,
c. Laporan Polisi Nomor: LPBI44/1V/2025/SPKT/POLRES MALRA POLDA MALUKU, tanggal 07 Maret 2025;
d. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/S 1.1/28NIURES.1.6/2025/Satreskrim/Polres Malral Polda Maluku, tanggal 21Juli 2025;
e. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/28/VIVRES.1.6/2025/Satreskim, tanggal 21 Juli 2025;
f. Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/21/VIVRES.1.6/2025/Satreskrim/Polres Malra/Polda Maluku, tanggal 25 Juli 2025 atas nama (KHN).
![]() |
Merujuk pada perbuatan Tersangka, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, yang terjadi di JL Soekamo Hatta tepatnya di samping Kantor DPRD Kabupeten Maluku Tenggara pada hari jumat tanggal 07 Maret 2025 sekitar Pukul.16.10 WIT, yang diduga dilakukan oleh Tersangka: KHN
Hingga berita ini ditayangkan, Kasat Reskrim Polres Malra tidak menjawab konfirmasi Awak media ini, lewat Pesan Watshapnya.
0 comments:
Post a Comment