LANGGUR, MALRA-NEWS-ID – Wakil Bupati Maluku Tenggara, Charlos Viali Rahantoknam,SH.M.K.n menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Tenggara dalam menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Persetujuan ini disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD di Langgur, Jumat (18/7/2025).
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyatakan bahwa persetujuan Ranperda ini merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola anggaran secara transparan dan bertanggung jawab.
“Pertanggungjawaban APBD adalah kewajiban sekaligus tanggung jawab pemerintah daerah dalam melaksanakan kemitraan dengan DPRD. Melalui pembahasan dan penyepakatan ini, transparansi pengelolaan keuangan akan lebih ditingkatkan ke depan,” ujarnya.
Ranperda ini telah melalui proses pembahasan komprehensif di tingkat komisi dan badan anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, OPD, dan DPRD. Seluruh fraksi menyatakan persetujuan dengan sejumlah catatan yang bersifat konstruktif dan menjadi perhatian serius pemerintah.
Fraksi Porindo–PKS mendorong evaluasi berkala terhadap seluruh jenjang jabatan guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Fraksi Gerindra–PKB menyoroti tunggakan pembayaran pekerjaan yang menurut Wakil Bupati akan ditindaklanjuti melalui verifikasi BPK dan reviu APIP, serta mendorong pengawasan Dana Desa dan Alokasi Dana Ohoi melalui peningkatan anggaran pengawasan dan penambahan auditor ASN sebanyak 18 orang.
Fraksi NasDem menekankan rendahnya serapan anggaran OPD. Pemerintah daerah berkomitmen mengevaluasi dan mengalokasikan anggaran secara lebih efisien, serta mematuhi proporsi belanja publik minimal 70 persen sebagaimana diamanatkan UU Nomor 1 Tahun 2024.
Pemerintah juga menegaskan perlunya percepatan seleksi Direktur Perumda Titta Evav Sejahtera dan menyampaikan bahwa pengembangan sektor unggulan seperti perikanan dan pariwisata akan didorong melalui investasi dan hilirisasi berbasis industri.
Fraksi PAN meminta agar setiap usulan dan rekomendasi DPRD ditindaklanjuti secara ilmiah dan dilaporkan kembali oleh pimpinan OPD kepada DPRD.
Fraksi PDIP, Hanura, dan PKN memberikan masukan terkait penggabungan dan pemisahan OPD. Wakil Bupati menegaskan bahwa penataan OPD akan dilakukan berdasarkan kajian akademik sesuai PP No. 18 Tahun 2016 jo. PP No. 72 Tahun 2019, dan melalui persetujuan Gubernur selaku wakil pemerintah pusat.
Dalam sambutannya, Rahantoknam juga menjelaskan bahwa bantuan keuangan untuk partai politik di Malra telah mencapai Rp8.330 per suara sah, jauh di atas standar nasional Rp1.500. Pemerintah daerah akan mempertimbangkan usulan kenaikan bantuan sesuai ketentuan dan kemampuan fiskal daerah.
Pemerintah juga berkomitmen memperhatikan serapan anggaran, peningkatan layanan PDAM, pembangunan jalan di Pulau Kei Besar, serta menjaga proporsi belanja pegawai dan belanja publik secara berimbang.
Disampaikan pula bahwa hingga 31 Desember 2024, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp900,78 miliar atau 94,01 persen dari target. Realisasi belanja daerah sebesar Rp926,95 miliar atau 93,31 persen, menghasilkan defisit Rp26,16 miliar. Namun, defisit tersebut ditutupi oleh pembiayaan netto sebesar Rp36,26 miliar, sehingga terdapat SILPA sebesar Rp10,09 miliar.
Sebagai penutup, Wakil Bupati, Charlos Viali Rahantoknam menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama dalam pembahasan Ranperda ini. Ia menegaskan bahwa catatan dan rekomendasi dewan akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan kebijakan dan pengelolaan anggaran ke depan.
“Persetujuan ini bukanlah akhir, tetapi menjadi awal bagi langkah-langkah strategis menuju tata kelola keuangan daerah yang lebih akuntabel dan berpihak pada kepentingan rakyat,” pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment