![]() |
Hal ini disampaikan Kepala Lembaga pemasyarakatan, Kelas llB Tual-Malra, Nurchalis kepada Media ini, lewat sambungan pesan Watshap," Minggu 17 Agustus 2025.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Tual mengatakan bahwa usulan tersebut terdiri atas Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD).
“Pengusulan remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta memenuhi syarat administrasi maupun substantif selama menjalani masa pidana,” ucap Nurchalis.
Penghargaan yang di berikan kepada WBP dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025.
Kalapas Kelas llB Tual menjelaskan, dari total 108 warga binaan, 70 orang di antaranya berhak menerima pengurangan masa pidana. Rinciannya, sebagian besar memperoleh remisi 3 bulan, sementara lainnya menerima remisi 1 bulan, 2 bulan, 4 bulan, hingga 6 bulan.
"Untuk Lapas Tual, pemberian remisi diberikan kepada 70 warga binaan. Sebagian besar menerima remisi dasar warsa selama 3 bulan, ada juga yang memperoleh 1 bulan, 2 bulan, 4 bulan, hingga 6 bulan," jelas Nurchalis.
![]() |
Selain itu, Lapas Tual juga memberikan penghargaan kepada salah seorang narapidana yang berhasil menyelesaikan pendidikan paket dan berhasil meraih ijazah.
Sementara itu, Lapas Tual juga mengusulkan 4 warga binaan untuk menerima remisi khusus (pemuka). Namun, hingga kini SK remisi pemuka tersebut belum diterbitkan akibat kendala teknis pada aplikasi, sehingga nasibnya sama dengan seluruh Lapas/ Rutan di wilayah Maluku.
"Usulan remisi pemuka sebanyak empat orang. Tetapi karena aplikasi masih bermasalah, SK belum turun hingga saat ini," tambah Pria Asal Ternate, Maluku Utara itu.
Ia menambahkan, pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk terus berperilaku positif, mengikuti program pembinaan, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat lebih baik.
Remisi 17 Agustus atau remisi umum merupakan salah satu hak narapidana yang diberikan setiap tahun pada momentum peringatan kemerdekaan, dengan pemotongan masa hukuman sesuai ketentuan yang berlaku," harap Kalapas Kelas llB Tual, Nurchalis.
0 comments:
Post a Comment