![]() |
Hal ini disampaikan Bupati saat penyerahan 428 SK PPPK Tahap I di Kabupaten Maluku Tenggara. Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan surat edaran bersama Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara yang mewajibkan daerah menugaskan PPPK untuk mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Setiap KDKMP dapat ditempati oleh tiga orang PPPK atau PPPK paruh waktu. Pemda wajib menugaskan sekaligus melakukan evaluasi kinerja. Untuk itu, saudara-saudara harus siap ditempatkan pada koperasi merah putih maupun sekolah rakyat,” jelas Bupati.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa selain koperasi, PPPK nantinya juga dapat ditugaskan sebagai pengajar di Sekolah Rakyat yang akan dibangun di Kabupaten Maluku Tenggara serta berperan sebagai pendamping pemerintahan ohoi (desa).
Bupati menekankan bahwa penempatan PPPK dalam program-program tersebut adalah bagian dari upaya membangun integritas dan profesionalisme ASN yang benar-benar hadir untuk masyarakat.
Jaga kejujuran dan konsistensi dalam setiap tindakan. Berikan pelayanan terbaik. Penempatan di koperasi merah putih maupun sekolah rakyat adalah pondasi utama membangun integritas ASN PPPK yang dapat dipercaya,” pesannya.
Bupati menutup sambutannya dengan mengingatkan bahwa seluruh program pemerintah daerah tetap bersinergi dengan Asta Cita Presiden, termasuk di dalamnya program MBG, Sekolah Rakyat, dan Koperasi Merah Putih."tutup Hanubun.
Melalui Call senter 110 & 112, Polsek Sirimau Gerak Cepat Bubarkan Tawuran Pelajar di Ambon, Ajak Sekolah Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
0 comments:
Post a Comment