728x90 AdSpace

Latest News
Wednesday, October 15, 2025

Duka Menyelimuti Ohoi Evu, Polres Malra Tetapkan YS Sebagai Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

 

LANGGUR, MALRA-NEWS-ID - Kembali lagi, Suasana duka menyelimuti Ohoi Evu, Kecamatan Hoat Sorbay, setelah terjadi peristiwa tragis antara dua saudara kandung. Seorang pria berinisial Y.S. alias Onas tega menganiaya kakaknya sendiri, Joseph Sirken, hingga tewas akibat pukulan pipa besi.

Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Minggu dini hari, 28 September 2025. Saat itu korban dan pelaku bersama beberapa rekannya menenggak minuman keras jenis sopi di depan rumah warga.

Dalam kondisi mabuk, keduanya terlibat adu mulut. Ucapan korban yang menyinggung pelaku membuat Onas tersulut emosi. Ia kemudian mengambil pipa besi dari rumahnya dan memukulkan ke kepala korban berulang kali hingga tersungkur tak sadarkan diri di jalan kampung.

Korban sempat dilarikan ke RS Karel Satsuitubun Langgur dan dirawat intensif di ruang ICCU selama sepuluh hari. Namun kondisinya memburuk, dan pada 12 Oktober 2025, Joseph menghembuskan napas terakhir sebelum sempat dirujuk keluar daerah untuk pemeriksaan lanjutan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara menetapkan Y.S. alias Onas sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 354 ayat (2) dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kekerasan dan mengimbau masyarakat agar menjauhi kebiasaan mengonsumsi miras.

“Miras sering menjadi pemicu utama tindak kekerasan di wilayah hukum Polres Malra. Kami harap seluruh masyarakat mendukung upaya kepolisian menciptakan situasi aman dan damai di Bumi Evav,” ujar AKBP Rian Suhendi.(Apri)

  • Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Duka Menyelimuti Ohoi Evu, Polres Malra Tetapkan YS Sebagai Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara Rating: 5 Reviewed By: malra-news.id