728x90 AdSpace

Latest News
Thursday, November 27, 2025

Kejari Tual Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Rumah Swadaya Desa Tamur

 

TUAL, MALRA-NEWS-ID— Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Program Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya Desa Tamur, Tahun Anggaran 2019, kembali mencapai babak krusial. Kejaksaan Negeri Tual pada Kamis (27/11/2025) resmi mengumumkan penetapan empat tersangka usai proses penyidikan yang dinyatakan memenuhi unsur minimal dua alat bukti sah.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh tim penyidik Kejari Tual dari Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Khusus.

Empat Tersangka: Kepala Dinas hingga Penyedia

Dalam kasus dengan nilai anggaran Rp2.675.820.000 ini, Kejari Tual menetapkan empat tersangka yang memiliki peran kunci dalam proses pengadaan dan pendistribusian bantuan, yaitu:

FR, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tual Tahun 2019, RT, Direktur CV Rahmat Barokah Jaya (penyedia/EHM sekaligus Koordinator Tenaga Fasilitator Lapangan) MS, anggota Tenaga Fasilitator Lapangan (satu tersangka lain sesuai berkas/struktur penyidik)

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Tipikor.

Pelanggaran Prosedur dan Manipulasi Material

Tim penyidik mengungkapkan bahwa tersangka FR telah menunjuk CV Rahmat Barokah Jaya sebagai penyedia material secara tidak sesuai prosedur, padahal pihak tersebut tidak memenuhi syarat sebagai penyedia resmi.

Selain itu, penyidik menemukan bahwa bahan material yang disalurkan kepada penerima manfaat tidak sesuai jumlah seharusnya, sehingga mengakibatkan banyak warga mengalami kekurangan material untuk pembangunan rumah swadaya.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, termasuk keterangan saksi, ahli, dan dokumen,” jelas penyidik dalam keterangannya.

Kerugian Negara Tembus Rp1,429 Miliar

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian mencapai: Rp1.429.432.397.

Nilai ini diperoleh setelah penyidik melakukan penghitungan berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan lapangan.

Tersangka Ditahan 20 Hari di Lapas Tual

Keempat tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tual selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan demi kelancaran penyidikan dan mencegah upaya menghilangkan barang bukti.

Potensi Tersangka Baru

Menjawab pertanyaan wartawan, Kasi Pidsus menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti pada empat nama yang ada.

“Kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. Setiap pihak yang terlibat pasti diproses,” tegasnya.

Berlanjut ke Tahap Penuntutan Setelah masa penahanan, perkara ini akan diproses dalam tahapan hukum berikut:

Tahap I (penyerahan berkas) Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Ambon

Kejari Tual: Korupsi di Tanah Maren Akan Ditindak Tegas

Menutup konferensi pers, Kejaksaan Negeri Tual kembali menegaskan komitmennya dalam membersihkan praktik korupsi di wilayah Maluku Tenggara dan Kota Tual.

“Kejaksaan Negeri Tual sangat serius memberantas tindak pidana korupsi di tanah Maren,” tegas tim penyidik.

Kasus ini menjadi salah satu penindakan besar Kejari Tual pada akhir 2025 dan menambah sorotan publik terhadap pengelolaan dana bantuan perumahan di Kota Tual.

  • Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Kejari Tual Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Rumah Swadaya Desa Tamur Rating: 5 Reviewed By: malra-news.id