![]() |
Konferensi pers dipimpin langsung oleh tim penyidik Kejari Tual dari Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Khusus.
Empat Tersangka: Kepala Dinas hingga Penyedia
Dalam kasus dengan nilai anggaran Rp2.675.820.000 ini, Kejari Tual menetapkan empat tersangka yang memiliki peran kunci dalam proses pengadaan dan pendistribusian bantuan, yaitu:
FR, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tual Tahun 2019, RT, Direktur CV Rahmat Barokah Jaya (penyedia/EHM sekaligus Koordinator Tenaga Fasilitator Lapangan) MS, anggota Tenaga Fasilitator Lapangan (satu tersangka lain sesuai berkas/struktur penyidik)
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Tipikor.
Pelanggaran Prosedur dan Manipulasi Material
Tim penyidik mengungkapkan bahwa tersangka FR telah menunjuk CV Rahmat Barokah Jaya sebagai penyedia material secara tidak sesuai prosedur, padahal pihak tersebut tidak memenuhi syarat sebagai penyedia resmi.
Selain itu, penyidik menemukan bahwa bahan material yang disalurkan kepada penerima manfaat tidak sesuai jumlah seharusnya, sehingga mengakibatkan banyak warga mengalami kekurangan material untuk pembangunan rumah swadaya.
![]() |
Kerugian Negara Tembus Rp1,429 Miliar
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian mencapai: Rp1.429.432.397.
Nilai ini diperoleh setelah penyidik melakukan penghitungan berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan lapangan.
![]() |
Keempat tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tual selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan demi kelancaran penyidikan dan mencegah upaya menghilangkan barang bukti.
Potensi Tersangka Baru
Menjawab pertanyaan wartawan, Kasi Pidsus menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti pada empat nama yang ada.
“Kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. Setiap pihak yang terlibat pasti diproses,” tegasnya.
![]() |
Tahap I (penyerahan berkas) Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Ambon
Kejari Tual: Korupsi di Tanah Maren Akan Ditindak Tegas
Menutup konferensi pers, Kejaksaan Negeri Tual kembali menegaskan komitmennya dalam membersihkan praktik korupsi di wilayah Maluku Tenggara dan Kota Tual.
“Kejaksaan Negeri Tual sangat serius memberantas tindak pidana korupsi di tanah Maren,” tegas tim penyidik.
![]() |






0 comments:
Post a Comment