728x90 AdSpace

Latest News
Friday, November 7, 2025

Miliki Sajam Ilegal, "Dua Pemuda Diserahkan Ke Kejaksaan

LANGGUR, MALRA-NEWS-ID - Kepolisian Resor Maluku Tenggara resmi menyerahkan dua tersangka kepemilikan senjata tajam ilegal kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara pada Kamis, 6 November 2025.

Penyerahan yang berlangsung di Mapolres Maluku Tenggara itu dipimpin langsung oleh Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H.

Kasus ini berawal pada 13 September 2025, sekitar pukul 22.30 WIT, ketika Tim Buser dan Patroli Gabungan Polres Maluku Tenggara menggelar operasi pengawasan di kawasan Ohoi Ohoijang. Saat melintas di depan Masjid Raudah Langgur, petugas menemukan sekelompok pemuda yang tengah menenggak minuman keras jenis sopi.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sebilah parang, sebuah katapel, serta panah-panah waer tergeletak di depan kelompok pemuda itu.

Setelah penggeledahan lanjutan pada sepeda motor milik mereka, polisi kembali menemukan sebilah parang lain. Sembilan orang kemudian digelandang ke Mapolres untuk pemeriksaan.

Dari pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan W.L. alias William dan J.P.T. alias Jono sebagai tersangka pemilik senjata tajam ilegal.

 William disebut memiliki parang, katapel, dan panah waer yang ditemukan di lokasi, sementara parang lain yang disita dari dalam jok motor diketahui milik Jono. Kapolres mengungkapkan, salah satu dari keduanya merupakan residivis dalam kasus serupa.

“Tindakan kepemilikan senjata tajam tanpa izin merupakan tindak pidana. Kedua tersangka kami persangkakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Jumat, 7 November 2025.

Berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada 5 November 2025. Sehari kemudian, kedua tersangka beserta barang bukti—dua bilah parang, panah-panah waer, dan katapel—resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.

Kapolres menegaskan, Polres Maluku Tenggara terus meningkatkan langkah-langkah preventif untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama terkait peredaran miras dan kepemilikan senjata tajam.

“Kami mengimbau para pemuda untuk menjauh dari miras dan tidak membawa atau menggunakan senjata tajam secara ilegal. Setiap tindakan kekerasan akan kami tindak tegas,” kata Kapolres.

Ia menambahkan, dukungan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Maluku Tenggara, guna mencegah konflik antarwarga maupun aksi kriminal lain yang dapat merugikan masa depan generasi muda.

  • Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Miliki Sajam Ilegal, "Dua Pemuda Diserahkan Ke Kejaksaan Rating: 5 Reviewed By: malra-news.id