728x90 AdSpace

Latest News
Thursday, November 6, 2025

Polres Malra Serahkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Ke Kejaksaan Negeri

LANGGUR, MALRA-NEWS-ID - Polres Maluku Tenggara resmi menetapkan dua perangkat Desa/Ohoi Watkidat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Ohoi (APBO) Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Kasus ini menyeret dua nama kunci pengelola keuangan ohoi setelah penyidik mengungkap rangkaian praktik penyelewengan anggaran yang dinilai sistematis dan berlangsung selama dua tahun.

Kapolres Malra, AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K, menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa sekitar 63 saksi, satu orang ahli, dan menyita sejumlah dokumen penting sebelum menetapkan tersangka.

“Pemeriksaan dilakukan secara komprehensif untuk memastikan seluruh fakta hukum terungkap,” ujar Rian.

Kerugian Negara Mencapai Rp 633 Juta

Hasil audit Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara menemukan kerugian negara mencapai Rp 633.370.500. Rinciannya:

? Tahun Anggaran 2022: Rp 385.690.000

? Tahun Anggaran 2023: Rp 247.680.500

Temuan ini memperkuat indikasi bahwa anggaran ohoi selama dua tahun itu tidak dikelola sebagaimana mestinya.

Dua Tersangka, Pengelolaan Anggaran Tanpa Kontrol

Dua tersangka yang ditetapkan ialah:

? J.F, Kepala Ohoi Watkidat

? B.F, Kaur Keuangan/Bendahara Ohoi

Menurut penyidik, keduanya mengelola keuangan ohoi secara tertutup tanpa melibatkan perangkat desa lain. Praktik itu membuka ruang terjadinya penyimpangan, mulai dari belanja fiktif, mark up harga, hingga kekurangan belanja pada berbagai nota dan kwitansi yang dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban APBO.

“Pengelolaan anggaran yang tidak transparan ini secara langsung mengarah pada perbuatan melawan hukum,” kata seorang penyidik yang enggan disebut namanya.

Pasal Berlapis Menjerat Tersangka

Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara dengan dukungan minimal dua alat bukti, keduanya disangkakan melanggar:

? Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU 20/2001

? Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001

? Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Adapun pasal-pasal tersebut mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan konsekuensi pidana berat.

Berkas Perkara Sudah Diserahkan

Pada 30 Oktober 2023, berkas perkara kedua tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara untuk proses hukum lanjutan.

 Penyerahan ini menandai babak baru penanganan kasus yang sejak awal menarik perhatian masyarakat Kei Besar Selatan Barat akibat besarnya anggaran yang diduga diselewengkan.

Polres Maluku Tenggara menegaskan komitmen untuk menuntaskan perkara ini sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan desa dan mencegah praktik  korupsi di tingkat pemerintahan terbawah.


 

  • Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Polres Malra Serahkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Ke Kejaksaan Negeri Rating: 5 Reviewed By: malra-news.id