728x90 AdSpace

Latest News
Thursday, December 11, 2025

Pisau Tertancap di Leher, Pengeroyokan Pecah di Warbal—Polres Malra Ungkap Fakta Lengkap

 

LANGGUR, MALRA-NEWS-ID — Polres Maluku Tenggara resmi merilis perkembangan penanganan kasus penganiayaan berat dan kekerasan bersama yang menyebabkan luka berat di Ohoi/Desa Warbal. Press release digelar pada Kamis, 11 Desember 2025 pukul 13.00 WIT, dipimpin langsung Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., SIK., didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, S.Pd., SH., MH.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula pada 19 Juli 2025 saat Y.S.S. alias Oce pulang bekerja dari perusahaan mutiara dan tiba di Pelabuhan Ohoi Warbal, Kecamatan Kei Kecil. Tiba-tiba ia didatangi F.R.M. alias Frengki, J.K. alias Jefri, R.W. alias Rian, F.M. alias Angky, dan I.Y.M. alias Toldo, yang kemudian melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan memukul korban berulang kali menggunakan tangan kosong.

Akibat aksi pengeroyokan tersebut, Joseph Sedubun yang berada di lokasi mencoba membela diri dengan mengeluarkan sebilah pisau dari celananya dan menikam F.R.M. alias Frengki pada bagian leher kanan. 

Ketika pisau ditarik, gagang pisau terlepas sementara bilahnya masih tertancap di leher korban. Merasa kesakitan, Frengki mencabut bilah pisau itu dan balik menikam Y.S.S. alias Oce hingga mengenai kepala korban dan membuatnya terjatuh. Setelah melakukan aksinya, kelompok tersebut meninggalkan Oce dalam kondisi terluka.

Penetapan dan Penangkapan Tersangka

Melalui penyelidikan mendalam, Satreskrim Polres Maluku Tenggara telah menetapkan enam tersangka, masing-masing untuk dua jenis tindak pidana:

1. Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat

Joseph Sedubun Y.S.S. alias Oce

2. Tindak Pidana Kekerasan Bersama yang Mengakibatkan Luka Berat

F.R.M. alias Frengki

J.K. alias Jefri

R.W. alias Rian

F.M. alias Angky

I.Y.M. alias Toldo

Ancaman Hukuman

Tersangka Y.S.S. alias Oce dijerat dengan:

Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam ilegal (ancaman maksimal 10 tahun penjara)

Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat (ancaman 5 tahun penjara)

Sementara lima tersangka lainnya dijerat dengan:

Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 (ancaman maksimal 10 tahun penjara)

Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang kekerasan bersama yang menyebabkan luka berat (ancaman 9 tahun penjara)

Penyerahan Tahap II ke Kejaksaan

Polres Maluku Tenggara telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara:

Y.S.S. alias Oce pada 4 Desember 2025

Lima tersangka lainnya pada 10 Desember 2025

Komitmen Polres Malra

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap seluruh tindak kekerasan dan tidak akan mengedepankan Restorative Justice jika ancaman hukuman tergolong berat. 

Polres juga mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban menjelang Natal dan Tahun Baru.

  • Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Pisau Tertancap di Leher, Pengeroyokan Pecah di Warbal—Polres Malra Ungkap Fakta Lengkap Rating: 5 Reviewed By: malra-news.id