![]() |
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada 19 Juli 2025 saat Y.S.S. alias Oce pulang bekerja dari perusahaan mutiara dan tiba di Pelabuhan Ohoi Warbal, Kecamatan Kei Kecil. Tiba-tiba ia didatangi F.R.M. alias Frengki, J.K. alias Jefri, R.W. alias Rian, F.M. alias Angky, dan I.Y.M. alias Toldo, yang kemudian melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan memukul korban berulang kali menggunakan tangan kosong.
Akibat aksi pengeroyokan tersebut, Joseph Sedubun yang berada di lokasi mencoba membela diri dengan mengeluarkan sebilah pisau dari celananya dan menikam F.R.M. alias Frengki pada bagian leher kanan.
Ketika pisau ditarik, gagang pisau terlepas sementara bilahnya masih tertancap di leher korban. Merasa kesakitan, Frengki mencabut bilah pisau itu dan balik menikam Y.S.S. alias Oce hingga mengenai kepala korban dan membuatnya terjatuh. Setelah melakukan aksinya, kelompok tersebut meninggalkan Oce dalam kondisi terluka.
Penetapan dan Penangkapan Tersangka
Melalui penyelidikan mendalam, Satreskrim Polres Maluku Tenggara telah menetapkan enam tersangka, masing-masing untuk dua jenis tindak pidana:
1. Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat
Joseph Sedubun Y.S.S. alias Oce
2. Tindak Pidana Kekerasan Bersama yang Mengakibatkan Luka Berat
F.R.M. alias Frengki
J.K. alias Jefri
R.W. alias Rian
F.M. alias Angky
I.Y.M. alias Toldo
Ancaman Hukuman
Tersangka Y.S.S. alias Oce dijerat dengan:
Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam ilegal (ancaman maksimal 10 tahun penjara)
Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat (ancaman 5 tahun penjara)
Sementara lima tersangka lainnya dijerat dengan:
Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 (ancaman maksimal 10 tahun penjara)
Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang kekerasan bersama yang menyebabkan luka berat (ancaman 9 tahun penjara)
Penyerahan Tahap II ke Kejaksaan
Polres Maluku Tenggara telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara:
Y.S.S. alias Oce pada 4 Desember 2025
Lima tersangka lainnya pada 10 Desember 2025
Komitmen Polres Malra
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap seluruh tindak kekerasan dan tidak akan mengedepankan Restorative Justice jika ancaman hukuman tergolong berat.
Polres juga mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban menjelang Natal dan Tahun Baru.


0 comments:
Post a Comment