728x90 AdSpace

Latest News
Friday, December 19, 2025

Polres Malra Tangkap Predator Seksual Online di Dobo, Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pornografi

 

LANGGUR, MALRA-NEWS-ID | LANGGUR — Kepolisian Resor Maluku Tenggara (Polres Malra) kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi anak dari kejahatan seksual berbasis digital. 

Seorang pria berinisial H.R alias Hengky berhasil ditangkap di Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, setelah terbukti menjadikan anak di bawah umur sebagai objek pornografi.

Hal tersebut disampaikan dalam Press Release Polres Maluku Tenggara, Jumat 19 Desember 2025 pukul 16.00 WIT, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H.

Kapolres menjelaskan, tersangka H.R alias Hengky menjalankan aksinya dengan modus penipuan identitas melalui media sosial. Pelaku membuat akun palsu, kemudian mendekati korban berinisial Melati, yang masih berusia anak, dengan berpura-pura berkenalan hingga menjalin hubungan layaknya pacaran.

“Korban sama sekali tidak mengenal identitas asli pelaku dan belum pernah bertemu secara langsung. Setelah korban percaya, pelaku melakukan panggilan video dan membujuk korban untuk tidak mengenakan busana, lalu merekam serta mengambil tangkapan layar,” ungkap Kapolres.

Setelah memperoleh konten bermuatan pornografi tersebut, pelaku kemudian melakukan pemerasan dan ancaman. Pelaku memaksa korban untuk bertemu di Langgur, dengan ancaman akan menyebarkan konten pornografi jika permintaannya ditolak. 

"Ancaman tersebut benar-benar direalisasikan, di mana pelaku menyebarkan dan memviralkan foto serta video korban di sejumlah akun media sosial.

Hasil penyidikan mengungkap fakta lebih mengkhawatirkan. Tersangka diduga memiliki lebih dari satu korban, bahkan terdapat korban lain yang telah mengalami persetubuhan, sehingga memperkuat dugaan bahwa pelaku merupakan predator seksual yang memanfaatkan ruang digital untuk melancarkan aksinya.

Setelah melakukan rangkaian penyelidikan mendalam, penyidik Polres Malra berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka di Kota Dobo. KBO Satreskrim Polres Maluku Tenggara Ipda Andrew Souhoka, S.H., M.H., bersama penyidik Unit PPA Satreskrim, bergerak cepat menuju Dobo melalui jalur laut dan berhasil mengamankan tersangka pada 17 Desember 2025. Pelaku kemudian dibawa ke Langgur untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, H.R alias Hengky resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kapolres Malra menegaskan bahwa Polres Maluku Tenggara akan terus hadir dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam menangani kejahatan terhadap anak.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan bijak dalam menggunakan media sosial, serta menekankan peran penting orang tua dalam mengawasi dan mengedukasi anak-anak dalam berinteraksi di dunia digital.

“Kejahatan seksual kini tidak hanya terjadi secara langsung, tetapi juga melalui dunia maya. Pengawasan orang tua sangat penting agar anak-anak terhindar dari kejahatan elektronik, predator seksual, dan pelaku pornografi,” tegas Kapolres.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa media sosial dapat menjadi ruang berbahaya bagi anak-anak, jika tidak digunakan secara bijak dan diawasi dengan baik.

  • Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Polres Malra Tangkap Predator Seksual Online di Dobo, Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pornografi Rating: 5 Reviewed By: malra-news.id