![]() |
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., dalam press release yang digelar pada Senin (29/12/2025) pukul 10.00 WIT di Mapolres Maluku Tenggara.
Kapolres menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat malam, 27 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WIT. Saat itu korban Markus Fenanlambir bersama istrinya sedang berada di rumah untuk mengompres anak mereka menggunakan air panas.
Tanpa diduga, terduga pelaku A.R alias Alex, yang diduga dalam pengaruh minuman keras, datang ke rumah korban dan langsung melakukan aksi brutal.
“Pelaku memukul korban menggunakan sebatang linggis sebanyak satu kali, mengenai bagian kepala korban hingga menyebabkan luka robek serius dan mengeluarkan darah,” ungkap Kapolres.
Tak berhenti sampai di situ, pelaku bahkan sempat pulang ke rumahnya untuk mengambil sebilah parang, lalu kembali mendatangi korban.
Beruntung, korban dan istrinya telah lebih dulu menyelamatkan diri untuk menghindari ancaman yang lebih fatal sekaligus mendapatkan perawatan medis.
Dari hasil penyelidikan, diketahui motif penganiayaan dipicu oleh emosi pelaku terkait penggunaan speed boat/body fiber yang menurut pelaku hanya dimanfaatkan oleh kelompok tertentu di Ohoi Ur Pulau.
Merasa keselamatannya terancam, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Satreskrim Polres Maluku Tenggara pada Sabtu, 28 Desember 2025 pukul 12.00 WIT.
Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Maluku Tenggara bersama Polsek Kei Kecil Barat langsung bergerak cepat.
Dengan menggunakan jalur laut, tim gabungan mendatangi Ohoi Ur Pulau.
Pada pukul 19.00 WIT, petugas berhasil meringkus terduga pelaku A.R alias Alex di rumahnya, sekaligus mengamankan barang bukti berupa satu linggis dan satu parang. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Maluku Tenggara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Maluku Tenggara juga menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia mengimbau seluruh elemen masyarakat agar mengurangi bahkan menghentikan kebiasaan mengonsumsi minuman keras, khususnya sopi, yang selama ini menjadi salah satu akar utama terjadinya konflik dan kekerasan di wilayah Maluku Tenggara.
“Kami mengajak masyarakat untuk meniadakan segala bentuk kekerasan, mengedepankan penyelesaian masalah secara kekeluargaan maupun mekanisme hukum adat, serta mendukung kepolisian dalam penegakan hukum.
Polres Maluku Tenggara akan menindak tegas setiap aksi kejahatan yang mengganggu kamtibmas,” tegas Kapolres.


0 comments:
Post a Comment