![]() |
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Komisi Sidang Kode Etik Polri, Kombes Pol Indera Gunawan, sekitar pukul 03.46 WIT. Ia didampingi Wakil Ketua Komisi Kompol Jamaludin Malawat dan anggota Komisi Kompol Izaac Risambessy.
Sidang berlangsung maraton dan penuh ketegangan, dimulai sejak Selasa siang dan sempat diskors hingga pukul 02.00 WIT sebelum akhirnya putusan dibacakan.
Bripda Mesias Siahaya diketahui merupakan anggota Brimob Batalyon C Pelopor. Ia diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar berinisial AT (14), siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kota Tual, yang berujung pada meninggalnya korban.
Dalam persidangan, majelis memeriksa sedikitnya sepuluh saksi. Saksi pertama yang dimintai keterangan adalah Nasrim Karim Tawakal (15), kakak korban.
Selain itu, sembilan saksi lain yang merupakan anggota Polri turut memberikan kesaksian untuk mengungkap kronologi dan fakta yang terjadi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh serta pertimbangan etik dan profesional, majelis sidang akhirnya menjatuhkan sanksi paling berat dalam institusi kepolisian, yakni PTDH. Putusan ini menandai berakhirnya status Bripda Mesias Siahaya sebagai anggota Polri.
Langkah tegas ini dinilai sebagai bentuk komitmen Polda Maluku dalam menjaga integritas institusi serta menegakkan disiplin dan kode etik di tubuh Polri.
Kasus ini juga menjadi sorotan publik, khususnya masyarakat Maluku dan Kota Tual, yang mengikuti perkembangan perkara sejak awal.
Dengan dijatuhkannya sanksi PTDH, proses etik terhadap yang bersangkutan telah selesai. Sementara itu, proses hukum pidana terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


0 comments:
Post a Comment