728x90 AdSpace

Latest News
Wednesday, March 18, 2026

“NIB Diduga Cacat Hukum, Operasi CV Samudra Peart di Pulau Lik Terancam Ilegal"

Langgur, MALRA-NEWS. ID — Dugaan pelanggaran serius kembali mencuat di sektor usaha budidaya mutiara. CV Samudra Peart, perusahaan yang beroperasi di Pulau Lik, Kecamatan Kei Kecil Barat, kini berada di bawah sorotan tajam setelah ditemukan indikasi kuat bahwa legalitas usahanya berdiri di atas dasar yang rapuh.

Hasil investigasi mendalam tim media ini sejak 16 hingga 18 Maret 2026 mengungkap fakta mencengangkan: Nomor Induk Berusaha (NIB) yang digunakan CV Samudra Peart diduga cacat hukum secara administratif, karena tidak mencantumkan klasifikasi usaha yang seharusnya menjadi fondasi legal operasional perusahaan.

Sumber terpercaya media ini menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar kekurangan administratif biasa.

“Ini bukan soal teknis kecil. Kalau NIB tidak punya klasifikasi KBLI, maka itu sama saja dengan tidak memiliki identitas usaha yang sah. Secara hukum, itu bermasalah serius,” ungkapnya.

Dalam sistem perizinan nasional yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, NIB bukan hanya sekadar nomor registrasi. Ia adalah “kunci utama” yang menentukan jenis usaha, tingkat risiko, hingga kewajiban perizinan lanjutan.

Namun dalam kasus ini, NIB CV Samudra Peart justru diduga tidak memuat KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang jelas. Akibatnya, seluruh legalitas usaha budidaya mutiara yang dijalankan menjadi dipertanyakan.

“Kalau klasifikasi tidak ada, maka izin turunan seperti lingkungan, ruang laut, dan teknis perikanan otomatis kehilangan pijakan. Ini bisa dikategorikan sebagai cacat administratif yang berdampak hukum luas,” tegas sumber lainnya.

Yang lebih mengkhawatirkan, aktivitas budidaya mutiara di Pulau Lik tetap berjalan seolah tanpa hambatan. Di tengah dugaan cacat hukum tersebut, operasional perusahaan terpantau terus berlangsung, memunculkan pertanyaan serius tentang kepatuhan hukum.

Budidaya mutiara sendiri bukan usaha biasa. Sektor ini tergolong usaha berisiko menengah hingga tinggi yang mensyaratkan kelengkapan izin ketat, termasuk dokumen lingkungan, kesesuaian ruang laut, dan izin teknis sektor kelautan dan perikanan. Tanpa klasifikasi KBLI dalam NIB, maka seluruh rangkaian izin tersebut berpotensi tidak sah.

“Ini berbahaya. Kalau dibiarkan, siapa pun bisa menjalankan usaha tanpa dasar legal yang jelas. Hukum jadi kehilangan makna,” kritik sumber media ini dengan nada keras.

Situasi ini memunculkan dugaan bahwa CV Samudra Peart menjalankan kegiatan usaha tanpa fondasi perizinan yang kuat. Jika terbukti, konsekuensinya tidak ringan—mulai dari sanksi administratif hingga potensi penghentian operasional.

Kasus ini menjadi cermin buram bagaimana celah administratif bisa berdampak besar terhadap kepastian hukum dan tata kelola usaha. Ketika legalitas dasar saja dipertanyakan, maka seluruh aktivitas di atasnya menjadi rentan bermasalah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTSP Kabupaten Maluku Tenggara maupun CV Samudra Peart belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan NIB yang diduga cacat hukum tersebut.

Next
This is the most recent post.
Older Post
  • Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: “NIB Diduga Cacat Hukum, Operasi CV Samudra Peart di Pulau Lik Terancam Ilegal" Rating: 5 Reviewed By: malra-news.id