728x90 AdSpace

Latest News
Friday, November 29, 2024

PJ Bupati Malra Menghadiri Dan Menyampaikan Nota Keuangan Perencanaan APBD 2025.

 


LANGGUR | MALRA-NEWS.ID - Penjabat Bupati Maluku Tenggara menghadiri rapat pengantar nota keuangan perencanaan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2025.," Jumat (29/11/2024) malam.

Dikatakan, gambaran rancangan peraturan daerah tentang APBD kabupaten Maluku Tenggara tahun 2025 dapat terperinci sebagai berikut;.

Pertama, yang berkaitan dengan kondisi dan dinamika pengelolaan keuangan daerah maka untuk tahun 2025 terdapat beberapa isu penting dalam penganggaran daerah antara lain;.

1. Berdasarkan alokasi transfer ke daerah dan dana desa dari kementerian keuangan, Maka alokasi dana transfer yang di peroleh untuk tahun 2025 sebesar Rp: 831.843. 729.873. Mengalami penurunan sebesar Rp: 27.036.644.064. jika dibandingkan dengan alokasi anggaran tahun 2024.

Pengurangan ini lebih banyak dari komponen DAK fisik namun demikian, Terhadap komponen dana alokasi umum (DAU) yang berada di angka Rp: 519.598.317.000. Masih dibatasi dengan kebijakan DAU yang ditentukan penggunaan nya meliputi;

A:  Anggaran gaji PPPK.

B:  Anggaran Kelurahan.

C:  DAU yang ditentukan penggunaannya        Bidang                  Pendidikan.

D:  DAU yang ditentukan penggunaannya Bidang Kesehatan.

E:  DAU yang ditentukan penggunaannya Bidang pekerjaan Umum.

Sehingga dari kebijakan itu, tingkat fleksibilitas anggaran, dan kapasitas fiskal untuk mendanai program dan kegiatan juga cukup terbatas. 

Sehingga untuk menjaga fleksibilitas anggaran, guna memperbesar ruang fisik daerah , maka anggaran dari DAU peruntukan juga dialokasikan kepada perangkat daerah terkait, yang menyelenggarakan fungsi dalam rumpun yang sama, yaitu rumpun Pendidikan, kesehatan dan rumpun Pekerjaan Umum. Sesuai amanat peraturan kementerian keuangan nomor 110 tahun 2023.

Terhadap hal ini, maka sangat di perlukah kehati-hatian dan kecermatan Kita bersama untuk menganggarkan program dan kegiatan berdasarkan sumber dana yang benar-benar sesuai. Anggaran yang fleksibel digunakan adalah Komponen DAU yang tidak ditentukan penggunaannya.

2. Dari kondisi yang ada hari ini, alokasi DAU yang Tidak Ditentukan Penggunaannya sebesar Rp374.868.933.000. Bertambah sebesar Rp7.543.251.000. dibandingkan alokasi tahun 2024. 

Meskipun demikian, untuk penggunaan DAU yang Tidak Ditentukan Penggunaannya, terdapat sejumlah belanja wajib yang harus didanai dari komponen DAU ini, antara lain:

Belanja pegawai, yang meliputi gaji dan tunjangan, sebesar Rp323.685.836.801.

Termasuk dalam komponen belanja ini adalah dalah: penambahan anggaran untuk Gaji CPNS Formasi Penerimaan Tahun 2024 dan TPP ASN sebesar Rp25.000.000.000. 

Anggaran untuk nemenuhi Mandatory Spending bidang Pengawasan sebesar 1 persen dari total belanja besar anggaran Rp9.150.334.528,29. Penganggaran Alokasi Dana Ohoi (ADO) sebesar 10 persen dari Total DAU dan DBH, dengan anggaran sebesar Rp51.959.831.700,.

Termasuk dalam komponen belanja ini, pembayaran Kurang salur Alokasi Dana Ohoi (ADo) Tahun 2023 yang harus dibayarkan kembali di Tahun 2025 sebesar Rp8.800.o00.000, serta pernbayaran Utang Kegiatan Tahun 2023 yang belum terbayarkan, dan harus dibayarkan tahun 2025 dengan besaran anggaran Rp 4.854.75 1.065;.

Huwae juga menyampaikan sehubungan dengan penerimaan daerah dari komponen Pendapatan Asli Daerah. Posisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang dianggarkan Tahun 2025 sebesar Rp72.298.539,839,; Secara akumulatif PAD dianggarkan naik sebesarRp 4.629.334.981,; dibanding Tahun 2024. 

Proyeksi PAD ini ditetapkan dengan memperhatikan dan memperhitungkan potensi ril PAD. Termasuk implementasi penerimaan pajak dan retribusi daerah sesuai Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Beberapa komponen PAD didorong secara optimal termasuk perhitungan ulang terhadap penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam.

Dan untuk itu, sebagai upaya meningkatkan penerimaan PAD maka, selain optimalisasi penagihan melalui kerjasama dan kemitraan lintas sektor, salah satu kebijakan yang penting dilaksanakan Tahun 2025 adalah penyediaan infrastruktur, sarana dan prasarana penagihan pajak-rertibusi berbasis digital.

Selanjutnya bagian ketiga dari pengantar Nota Keuangan ini, Saya perlu menyampaikan posisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025 sebagai berikut:

Pada sisi PENDAPATAN, Total Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp904. 142.269.712. Total pendapatan ini bersumber dari:

1. Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebesar Rp72.298.539.839,;  Sub komponen penerimaan PAD meliputi: Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain PAD yang Sah.

2. Pendapatan Transfer,Rp:831.843. 729.873. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dan Pendapatan Transfer Antar Daerah.

Pada sisi BELANJA, selain beberapa belanja wajib yang sudah diuraikan di atas, beberapa kebijakan penting dan strategis sesuai peraturan perundang-undangan , Serta menjadi landasan penyusunan kebijakan alokasi Belanja sesuai perioritas tahun anggaran 2025 Antra lain meliputi,; 

1. Penganggaran untuk memenuhi Mandatory Spending, sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, yaitu: alokasi untuk menunjang fungsi pendidikan sebesar 20 persen dari APBD; Alokasi belanja infrastruktur sebesar 25 persen dan Alokasi Dana Desa sebesar 10 persen dari penerimaan Dana Perimbangan setelah dikurangi DAK sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, penganggaran fungsi Pengawasan sebesar 1 persen dari total belanja, dan termasuk penganggaran Pembinaan Paskibra.

2. Penganggaran untuk penyusunan dan penetapan dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah, antara lain yang berkaitan dengan Dokumen Perencanaan jangka Panjang Daerah, Dokumen RPJMD 2025-2029, dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis,

3. Penganggaran untuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) termasuk pengentasan kemiskinan ekstrim dan penurunan stunting.

4. Penganggaran untuk peningkatan perekonomian dan daya saing daerah, antara lain meliputi pengendalian inflasi, kegiatan pemberdayann masyarakat sesuai potensi Kawasan, pelayanan ketenagakerjaan, perluasan lapangan kerja dan investasi, serta penyedinan Sarana dan prasarana pemberdayaan UMKM sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat.

5. Penganggaran untuk peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik, reformasi birokrasi, perencanaarn dan penganggaran, pengelolaan keuangan, pengawasan, serta penyedinan tambahan penghasilan pegawai Runa meningkatkan kesejahteraan Aparatur.

"Rancangan belanja daerah tahun 2025 diuraikan sebagai berikut:

• Total Belanja di Tahun 2025 dianggarkan sebesar Rp905.017.894.712.

• Total belanja tersebut dirancang untuk mendanai jenis-jenis belanja antara lain:

- Belanja Operasi yang mendanai kebutuhan belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah dan Dianggarkan sebesar bantuan sosial. Rp 616.275.962.128.

- Belanja Modal, untuk membiayai belanja pembentukan asset pemerintah daerah. Dianggarkan sebesar Rp82.081.054.865.

- Belanja Tidak Terduga, untuk kebutuhan antisipasi keadaan genting dan mendesak yang tidak dianggarkan sebelumnya. Dianggarkan sebesar Rp3.000.000.000

Diperkirakan akan menghasilkan Defisit Berjalan sebesar (Minus) Rp875.625.000.

Defisit Berjalan tersebut selanjutnya akan ditutupi dengan pembiayaan Netto yang dirancang Rp875.625.000,; Sehingga dengan demikian, Rancangan APBD Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2025, dirancang BERIMBANG atau NIHIL.

Sebelum mengakhiri sambutan ini, perlu Saya sampaikan bahwa sehubungan dengan proses Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2025 ini, maka seluruh pentahapan telah diatur sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Kita bersyukur bahwa seluruh tahapan dapat terlaksana dengan baik dan lancar. Itu semua atas dukungan dan Kerjasama yang baik, antara Pemerintah Daerah dan DPRD.

Sehubungan dengan itu, sekali lagi Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, yang sangat berkomitmen dan serius melaksanakan seluruh proses pembahasan ini dengan baik dan lancar. Kerjasama dan kemitraan baik inilah yang patut jaga.," tutup Huwae.


  • Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: PJ Bupati Malra Menghadiri Dan Menyampaikan Nota Keuangan Perencanaan APBD 2025. Rating: 5 Reviewed By: malra-news.id