![]() |
LANGGUR | MALRA-NEWS.ID - Penjabat Bupati Maluku Tenggara menghadiri rapat pengantar nota keuangan perencanaan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2025.
Rapat tersebut berlangsung di ruang paripurna istimewa DPRD Malra, yang di pimpin ketua DPRD Malra, Stepanus Layanan," Jumat(28/11/2024) malam.
Huwae mengawali sambutannya, atas nama pemerintah daerah, berterima kasih kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPR Malra atas penyelenggaraan sidang paripurna ini.
Sidang paripurna guna menyampaikan nota keuangan ini adalah tidak lanjut dari penyepakatan KUA Dan PPAS yang sudah dilakukan," ungkap PJ Bupati Malra.
Samuel juga meminta dukungan dari Pimpinan dan anggota DPRD dalam pembahasan ranperda dapat terlaksana, sehingga akhirnya dapat disepakati dan ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pintanya.
"Untuk itu, penyampaian nota pengantar anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kepada DPRD adalah amanat peraturan perundang-undangan.
Bedasarkan Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 yang di tindaklanjuti dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 17 tahun 2020 yang mengamanatkan kewajiban kepala daerah untuk mengajukan rancangan Perda tentang APBD untuk memperoleh persetujuan bersama kepala Daerah dan DPRD," tutup Drs Samuel Huwae.
0 comments:
Post a Comment