728x90 AdSpace

Latest News
Sunday, October 20, 2024

Diduga Tidak Netral, Oknum Tim Netralitas ASN Pemkot Tual Galang Warga Dukung Paslon


TUAL | MALRA-NEWS.ID
- Integritas dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tual kembali dipertanyakan setelah dugaan pelanggaran serius mencuat di kalangan masyarakat. 

Betapa tidak dimana salah satu oknum Tim Netralitas ASN Pemkot Tual, berinisial IT tidak Netral, diduga Ia melakukan penggalangan warga untuk mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual. 

Ironisnya sebagai anggota Tim Netralitas, IT seharusnya menjadi contoh bagi ASN dan non-ASN di Kota Tual dalam menjaga profesionalitas dan netralitas, khususnya dalam momen politik seperti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Berdasarkan informasi dari salah satu sumber terpercaya media ini pada Sabtu, (19/10/2024) malam,  mengirimkan bukti tangkapan layar (screenshot) pesan IT dalam grup WhatsApp tersebut. 

Perbuatan ini jelas bertentangan dengan prinsip netralitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh ASN, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Undang-Undang ASN secara tegas menyebutkan bahwa setiap ASN dilarang melakukan tindakan yang mendukung salah satu pasangan calon dalam proses pemilihan umum. Tindakan IT, jika terbukti benar, tidak hanya mencederai prinsip demokrasi tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap komitmen Pemkot Tual dalam menjaga proses Pilkada yang bersih dan adil.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkot Tual maupun IT sendiri belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran ini. Kasus ini telah memicu reaksi keras di kalangan masyarakat, yang menuntut agar pemerintah segera mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran tersebut demi menjaga marwah ASN dan kepercayaan publik.

Tindakan pelanggaran netralitas seperti ini, jika tidak ditindak dengan serius, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi ASN lain dan memperlemah upaya pemerintah dalam menjaga integritas Pilkada di Kota Tual. Masyarakat pun kini menunggu langkah konkret dari Pemkot Tual dan lembaga terkait dalam menangani kasus ini.

Untuk dapat diketahui apabila ASN yang melakukan penggalangan warga untuk mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada,  melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Pelanggaran ini terkait dengan beberapa aturan berikut:

Pasal 9 UU Nomor 5 Tahun 2014 menyatakan bahwa ASN harus netral dalam kehidupan politik dan tidak boleh berpihak kepada salah satu calon atau partai politik.

Pasal 12 PP Nomor 42 Tahun 2004 menegaskan bahwa ASN dilarang melakukan kegiatan yang berpihak pada kepentingan politik atau partai politik, termasuk menggalang warga untuk mendukung calon tertentu.

Sanksi yang bisa dijatuhkan:

Sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang meliputi:

1. Teguran lisan atau tertulis.

2. Penundaan kenaikan gaji atau kenaikan  pangkat.

3. Penurunan jabatan.

4. Pemecatan dengan hormat atau tidak hormat.

Jika terbukti terlibat dalam politik praktis secara berat, ASN dapat diberhentikan secara tidak hormat.

Dengan demikian, ASN yang terlibat dalam penggalangan dukungan terhadap calon tertentu melanggar prinsip netralitas dan dapat dikenakan sanksi disiplin yang berat.

  • Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Diduga Tidak Netral, Oknum Tim Netralitas ASN Pemkot Tual Galang Warga Dukung Paslon Rating: 5 Reviewed By: malra-news.id