Sunday 22, Jun 2025

728x90 AdSpace

Monday, February 17, 2025

malra-news.id Seorang Mahasiswa Di Kota Tual Terancam Pidana Akibat Sabu-sabu.


 TUAL | MALRA-NEWS-ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Tual berhasil mengamankan Salah satu orang mahasiswa yang dengan sengaja menjual, menyimpan dan serta memakai narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Hukum polres Tual pada bulan lalu.

Hal ini disampaikan langsung lewat Kapolres Tual, AKBP Adrian Tuuk,S.I.K, yang didampingi PS kasat Narkoba,kasat Reskrim, Kabag OPS dan seluruh perwira Polres Tual serta sejumlah awak Media, pada Senin, 17 februari 2025.

Dikatakan, pada bulan Januari lalu personel satuan Res narkoba polres Tual mendapatkan informasi bahwa, tersangka ini  memiliki, menyimpan dan menggunakan narkotika Golongan satu jenis sabu-sabu.

" Berdasarkan informasi yang di peroleh Satuan Res Narkoba melakukan penelusuran di tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku beserta barang bukti di kos-kosan," ucap Kapolres Tual.

Diketahui untuk barang bukti yang berhasil di buktikan terdapat dua saset yang berisi sabu-sabu dan juga satu buah handphone yang di gunakan tersangka.

"Perlu juga diketahui Identitas pelaku yang telah di tahan berinisial R tempat dan tanggal lahir,: Tual 06 Mei 2004. Umur 21 tahun jenis kelamin laki-laki, WNI pekerjaan Mahasiswa alamat Jalan Taar Baru, kelurahan kesoblak , kecamatan Dullah selatan kota tual," jelas Ia berpangkat dua mawar melatih itu.

Dijelaskan, pasal yang di sangkakan yakni pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dan  atau pasal 127 ayat 1 huruf A, UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancama hukuman Pidana paling cepat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan dengan denda paling kurang 1 milyar dan  atau paling banyak 10 milyar.

"Berdasarkan barang bukti terdapat dua saset terisi 0,37 gram kemudian satu buah handphone Android merek Oppo x3," terangnya.

Kapolres Tual juga mengatakan untuk pelaku telah di proses tahap 1 (satu), Dan pengiriman berkas telah di limpahkan ke kejaksaan Negeri Tual dalam proses pemeriksaan berkas oleh pihak kejaksaan.

" Apabila hasil pemeriksaan sudah lengkap maka selanjutnya akan dilakukan proses penuntutan pada persidangan di pengadilan Negeri Tual.

Kapolres menambahkan, pelaku ini sudah berulang kali menjual dan serta memakai narkoba berjenis sabu, terlepas dari Pelaku ini sebagai pemakai ia juga sebagai kurir," tutup orang Nomor satu polres Tual ini.

REDAKTUR. APRI UWALYANAN.

  • Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Seorang Mahasiswa Di Kota Tual Terancam Pidana Akibat Sabu-sabu. Rating: 5 Reviewed By: malra-news.id