LANGGUR, MALRA-NEWS-ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara (Malra) bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kota Ambon menggelar rapat Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan (TKPPOM) di ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malra pada Rabu (30/4/2025).Foto Istimewa Diskominfo Malra
Rapat ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Bupati Malra Nomor 208 Tahun 2023 yang mengatur penguatan koordinasi pengawasan obat dan makanan di daerah.
Kepala Balai POM Kota Ambon, Tamran Ismail, menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk membahas rencana aksi TKPPOM dalam meningkatkan efektivitas pengawasan obat dan makanan di Kabupaten Malra.
"Rapat ini penting untuk menyelaraskan langkah dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam melindungi masyarakat dari penyalahgunaan bahan berbahaya dalam obat dan makanan," ungkap Tamran.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kabupaten Malra, Bernadus Rettob, menegaskan bahwa TKPPOM bertujuan melindungi masyarakat dari peredaran obat dan makanan yang tidak aman dan tidak sesuai ketentuan hukum.
"Bupati telah menginstruksikan Sekda untuk menginventarisasi hambatan pelaksanaan koordinasi, menyiapkan langkah penanganan, dan menyusun program serta kegiatan yang diperlukan untuk menindaklanjuti hasil koordinasi tersebut," tegas Bernadus.
Dalam data yang dipaparkan,Bernadus menyebutkan bahwa sebanyak 101 industri rumah tangga pangan (IRTP) di Malra telah mengantongi Sertifikat Produksi Pangan, dengan total 134 jenis makanan dalam kemasan. Selain itu, terdapat 7 apotek dan 2 toko obat yang beroperasi di wilayah tersebut.
Pemkab Malra juga menegaskan komitmennya untuk bersinergi dengan Balai POM dalam mengoptimalkan pengawasan serta memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya penggunaan obat dan makanan yang aman, bermutu, dan legal.
0 comments:
Post a Comment