728x90 AdSpace

Latest News
Wednesday, June 11, 2025

Wakil Bupati Malra; Pembentukan Perda Merupakan Amanat Konstitusional

LANGGUR, MALRA-NEWS-ID - Wakil Bupati (Wabup) Maluku Tenggara (Malra), Charlos Viali Rahantoknam, menegaskan pentingnya pembentukan peraturan daerah (Perda) sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi daerah dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.

Hal ini disampaikan  Charlos Viali Rahantoknam dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malra, Kamis (12/6/2025).

Rahantoknam menuturkan bahwa pembentukan Perda merupakan amanat konstitusional sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945. Kewenangan tersebut memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sendiri guna memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan efisiensi pelayanan publik.

“Dua Perda yang baru saja kita setujui bersama ini akan menjadi fondasi penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya di bidang kearsipan dan pengembangan industri lokal dari hulu ke hilir berbasis potensi unggulan daerah,” ujarnya.

Perda tentang kearsipan diharapkan memperkuat sistem dokumentasi daerah yang transparan, akuntabel, dan tertata rapi. Sementara Perda tentang perindustrian akan menjadi dasar pengembangan sektor industri lokal secara adil dan merata, terutama bagi pelaku industri kecil dan menengah di Maluku Tenggara.

Wabup juga mengapresiasi peran aktif DPRD dalam proses penyusunan dan pembahasan Ranperda hingga tahap pengesahan.

“Saran dan masukan dari fraksi-fraksi serta pembahasan di Bapemperda adalah bentuk aspirasi masyarakat yang sangat cerdas,” ujar Charlos.

Ia menyatakan bahwa pemerintah daerah akan menyempurnakan substansi kedua Perda tersebut sebelum difasilitasi dan dievaluasi oleh Gubernur Maluku sebagai wakil pemerintah pusat.

Menutup pidatonya, Charlos menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat kekurangan selama proses pembahasan. Ia menegaskan bahwa penyusunan kebijakan publik merupakan proses dinamis yang memerlukan kolaborasi berbagai pihak.

“Kami percaya, dengan semangat kolaborasi, Maluku Tenggara dapat mewujudkan masyarakat yang mandiri, demokratis, dan berkeadilan menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.(APRI).

  • Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Wakil Bupati Malra; Pembentukan Perda Merupakan Amanat Konstitusional Rating: 5 Reviewed By: malra-news.id