![]() |
Berdasarkan kritikan dan masukan dari masyarakat, sebenarnya pihak Pertamina Tual harus bijak dalam mengambil sebuah keputusan. Jangan sampai keputusan yang di ambil merugikan Sepihak apalgi Bertentangan dengan aturan pemerintah.
"Semestinya Pihak Pertamina sebelum mengambil keputusan untuk memberhentikan Seseorang, harusnya mengacu atas amanat undang-undang," ucapannya.
Pasalnya, pemerintah Pusat telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2015 itu sangat jelas. Tidak ada alasan dari Pihak Pertamina Tual untuk membanta peraturan Pemerintah ini.
"Peraturan pemerintah ini sudah menjadi sebuah keputusan tertinggi atas kesepakatan DPR-RI. jadi kita yang di bawa ini hanya menjalankan amanat undang-undang tersebut," ungkapnya.
Ditambahkan, tentu kalau Sopir Angkut BBM terus menerus melakukan aksi mogok. Maka dampak sangat berpengaruh kepada angkutan Laut dan Udara serta Masyarakat banyak.
"Sangat Berbahaya kalau demo berlarut-larut tentu bisa berdampak terhadap transportasi laut dan udara serta Masyarakat. BBM ini salah satu faktor penting dalam menunjang pelayanan kepada masyarakat. Baik tranportasi laut dan udara,"Tuturnya.
Untuk itu, dirinya berharap, Pihak Pertamina jangan mengambil langkah yang salah, yang akan berdampak pada Pihak Pertamina sendiri.
Hal ini juga akan merusak piring makan seseorang. Jadi pihak Pertamina harus tunduk pada Aturan yang telah di tetapkan Pemerintah,"harapnya.
0 comments:
Post a Comment