![]() |
PLT Sekda Malra mengatakan, Penegasan ini mengacu pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 400.10.1.1/3832/SJ tertanggal 15 Juli 2025, tentang Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2025," ucap Bernardus Rettob di Langgur, Kamis (31/7/2025).
Surat edaran tersebut mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menggelorakan rasa cinta tanah air, semangat nasionalisme, dan memperkuat gotong royong menjelang peringatan kemerdekaan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Pemkab Malra) menerbitkan surat bernomor 007/1804 tanggal 28 Juli 2025 yang memuat sejumlah instruksi penting, antara lain:
. Pengecatan dan pembersihan lingkungan seluruh bangunan di sepanjang jalan utama, termasuk kantor pemerintahan, perbankan, hotel, restoran, dan rumah warga.
. Peran aktif masyarakat dan linmas yaitu anggota Linmas, perangkat desa (Ohoi), dan masyarakat diminta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan masing-masing.
. Pemasangan Bendera dan Umbul-umbul wajib dipasang mulai 1 hingga 31 Agustus 2025 di seluruh wilayah.
. Pengawasan oleh Camat dan Kepala Ohoi mengawasi pelaksanaan instruksi ini dan secara berkala melaporkan kepada Bupati Maluku Tenggara.
. Penegakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diminta melakukan pengawasan dan memberi peringatan kepada pihak yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.
“Surat ini merupakan perintah resmi yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama semua pihak,” tegas Bernardus Rettob.
Pemkab Malra berharap HUT ke-80 RI di wilayahnya dapat berlangsung semarak, membangkitkan semangat kebangsaan, dan memperkuat rasa kebersamaan antarmasyarakat.
0 comments:
Post a Comment