![]() |
M. Yusuf menyoroti fenomena yang menurutnya “mengganggu martabat bangsa.” Ia menegaskan bahwa ada oknum-oknum tertentu yang diduga sengaja membuka celah hukum demi kepentingan kelompok, dengan mengorbankan anak-anak bangsa yang hidup dalam ketidakpastian hukum dan ekonomi.
“Kalau anak-anak kita sendiri jadi korban karena praktik semacam ini, bagaimana perasaan kita? Saya tidak bisa diam!” ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Tual.
Menurutnya, Imigrasi Tual tidak akan tinggal diam terhadap aktivitas perusahaan atau agensi yang tidak terdaftar secara resmi dan memperkerjakan tenaga kerja asing tanpa izin sah.
Ia menekankan bahwa pihaknya hanya bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan legal yang terdaftar dalam asosiasi resmi seperti Yakselon Indonesia.
Ia menggambarkan pentingnya pendekatan humanis dalam kebijakan keimigrasian. Ia menyinggung banyaknya anak-anak Indonesia di wilayah pesisir dan kepulauan yang hidup tanpa identitas hukum yang jelas.
Hal ini, menurutnya, dapat menjadi bom waktu jika tidak ditangani serius oleh semua pemangku kepentingan.
“Kalau anak-anak kita tidak punya dokumen sah, tidak sekolah, tidak punya masa depan… apa yang mau kita banggakan dari negara ini?” ujarnya dengan Nada Tegas.
Kendati demikian, Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antarlembaga, termasuk peran aktif DPRD dalam menyuarakan kebijakan perlindungan warga negara Indonesia, khususnya di wilayah perbatasan dan kepulauan yang selama ini luput dari perhatian pusat.
Dirinya menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan edukasi publik tentang pentingnya tata kelola keimigrasian yang bersih dan transparan. Ia juga meminta agar seluruh pihak yang terlibat, termasuk perusahaan dan pemda, merekomendasikan hanya tenaga kerja asing yang benar-benar memenuhi kualifikasi dan syarat hukum.
“Kami bukan anti TKA. Tapi kami anti pada ketidakadilan. Jangan sampai anak-anak kita hanya jadi penonton di negeri sendiri,” beber Yusuf.
Kepala Imigrasi Kelas ll Tual, M. Yusuf menutup pernyataannya dengan mengajak semua elemen untuk bergandengan tangan, menguatkan sistem perlindungan hukum bagi warga negara, dan tidak membiarkan ruang bagi praktik-praktik nakal yang merugikan bangsa.(APRI UWALYANAN)
0 comments:
Post a Comment