![]() |
Kebijakan ini, kata Tamher, mengacu pada Permendagri Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, yang mengatur agar tenaga honorer yang tidak lulus pada seleksi PPPK tahap pertama tidak langsung diputus kontraknya.
“Prinsipnya adalah memberi perlindungan bagi honorer yang sudah lama mengabdi,” ujar Tamher kepada wartawan, Kamis, 18 September 2025.
Ia menjelaskan, tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu akan menjalani kontrak selama satu tahun. Setelah itu, mereka akan dievaluasi berdasarkan kebutuhan formasi serta kemampuan keuangan daerah. Bila memungkinkan, mereka akan diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Tamher menekankan bahwa skema PPPK Paruh Waktu tidak dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan ditanggung oleh pemerintah daerah. Karena itu, keputusan akhir untuk mengalihkan status dari paruh waktu ke penuh waktu akan berada di tangan Bupati Maluku Tenggara.
“Evaluasi setelah satu tahun menjadi penentu. Jika keuangan daerah mendukung dan kebutuhan formasi tersedia, maka mereka akan didorong menjadi PPPK Penuh Waktu,” kata Tamher.
0 comments:
Post a Comment