![]() |
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Fik Fik Zulrofik, S.H., M.H., serta dihadiri Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K, didampingi Kasat Reskrim IPTU Barry Talabessy, S.IP., S.H., M.H. Turut hadir pula unsur penegak hukum lainnya, antara lain Kepala BNN Kota Tual Ahmad Renuryanan, S.Sos., serta Ketua Pengadilan Negeri Tual David Freso Charles Soplanit, S.H., M.H.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sekaligus wujud transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum kepada publik.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara menonjol yang ditangani Polres Maluku Tenggara, di antaranya:
Satu unit flash disk yang digunakan sebagai sarana tindak pidana penghasutan konflik Perum Pemda versus Karang Tagepe, dengan terdakwa Indra Kasir alias Setan.
17 unit baterai alat Telkomsel hasil tindak pidana pencurian di Jalan Raya Debut, dengan terdakwa Oncen Tamher alias OT, yang mengakibatkan kerugian materiil mencapai Rp135 juta.
Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari perkara tindak pidana narkotika dengan para terdakwa Cia Elwarin (IRT) alias Cia dan Josefat Wiro Rettob alias Wiro (PNS/anggota Pol PP Pemkab Maluku Tenggara).
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode dirusak, dibakar, dan dipotong, hingga dipastikan seluruh barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali.
Langkah ini diambil untuk menjamin tidak adanya peluang barang bukti kembali beredar secara ilegal yang berpotensi merugikan dan membahayakan masyarakat.
Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam menutup seluruh rangkaian proses penegakan hukum secara tuntas.
“Setiap perkara yang telah inkracht harus diselesaikan sampai akhir, termasuk pemusnahan barang bukti, agar tidak menimbulkan celah penyalahgunaan di kemudian hari,” tegasnya.
Senada dengan itu, Kajari Maluku Tenggara Fik Fik Zulrofik menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya bermakna yuridis, tetapi juga memiliki nilai edukatif bagi masyarakat.
“Ini adalah pesan tegas bahwa negara hadir dan tidak mentolerir kejahatan, baik narkotika, pencurian, maupun tindak pidana yang mengancam ketertiban dan keamanan sosial,” ujarnya.
Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti ini, sinergi antar-lembaga penegak hukum di Maluku Tenggara diharapkan semakin kuat dalam menciptakan rasa aman, menegakkan keadilan, serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum yang profesional dan berintegritas.


0 comments:
Post a Comment