![]() |
Salah satu pangkalan minyak tanah yang berlokasi di Kecamatan Kei Kecil, tepatnya di samping Karaoke Vitasari, atas nama Hendar Timex, diduga kuat melakukan modus penjualan tertutup demi meraup keuntungan pribadi.
Dugaan tersebut bermula ketika awak media mendatangi pangkalan untuk meminta informasi mengenai ketersediaan minyak tanah. Penjaga gudang dengan tegas menyatakan bahwa stok minyak tidak ada.
Namun, hanya beberapa menit kemudian, awak media mendapati penjaga yang sama sedang mengangkat dua jeriken berkapasitas 35 liter ke atas sepeda motor, yang diduga berisi minyak tanah dari dalam gudang.
Mendapati kejanggalan itu, awak media langsung mengonfirmasi pemilik pangkalan. Namun, jawaban yang diberikan justru memperkuat indikasi adanya penjualan tidak transparan.
“Minyak itu sudah dari kemarin,” ujar pemilik pangkalan singkat tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Awak media kemudian meminta izin untuk memotret lokasi pangkalan serta menyampaikan rencana pelaporan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Pemilik pangkalan hanya menjawab, “Silakan saja,” tanpa menunjukkan itikad klarifikasi ataupun keberatan.
Dari hasil pemantauan langsung, kuat dugaan bahwa pangkalan minyak tanah Hendar Timex tidak menjalankan tugas distribusi sesuai aturan.
Minyak tanah yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat justru diduga dijual secara sembunyi-sembunyi menggunakan jeriken, dengan cara menolak pembeli umum demi menyisihkan stok bagi kepentingan tertentu.
Modus seperti ini diduga telah berlangsung lama dan sangat merugikan masyarakat kecil yang mengandalkan minyak tanah untuk kebutuhan rumah tangga.
Selain mencederai keadilan distribusi, praktik tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap pangkalan resmi di Maluku Tenggara.
Awak media juga meminta kepada pimpinan agen CV Sumber Karya, selaku pemasok minyak tanah, agar segera menghentikan penyaluran BBM ke pangkalan milik Hendar Timex, mengingat adanya indikasi kuat penyalahgunaan distribusi.
Menyikapi temuan ini, awak media mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan, untuk segera mengambil langkah tegas:
— Cabut izin usaha pangkalan minyak tanah Hendar Timex.
— Lakukan evaluasi dan pengawasan ketat terhadap seluruh pangkalan di wilayah Kei Kecil.
Sangat disayangkan bahwa BBM bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat justru tidak dijual dengan cara yang benar. Demi memperoleh keuntungan besar, pangkalan tersebut diduga menjalankan modus penyaluran gelap yang merugikan warga.
Masyarakat berharap pemerintah tidak menutup mata dan segera menindak pangkalan “nakal” agar distribusi minyak tanah kembali berjalan transparan, adil, dan tepat sasaran.


0 comments:
Post a Comment