![]() |
Dalam Sidang Paripurna yang digelar Rabu (10/12/2025), dua aturan penting tersebut resmi disetujui: Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.
Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Maluku Tenggara, Yohanis Bosko Rahawarin, S.H, dan dihadiri Wakil Bupati, Plt. Sekda, para pimpinan dan anggota DPRD, serta pejabat struktural lingkup Pemkab Malra.
Lindungi Lahan Pertanian dari Alih Fungsi yang Mengkhawatirkan
Dalam pendapat akhirnya, Wakil Bupati Maluku Tenggara Charlos Viali Rahantoknam menegaskan bahwa langkah regulatif ini menjadi benteng penting untuk menyelamatkan lahan pertanian dari ancaman alih fungsi lahan yang kian masif.
Ia menekankan bahwa lahan pertanian bukan sekadar aset daerah, tetapi “aset strategis bangsa” yang menentukan ketahanan pangan kini dan masa depan. Karena itu, ia meminta penegakan aturan dilakukan tegas, konsisten, dan tanpa kompromi.
Rahantoknam juga menekankan perlunya pengawalan serius dari DPRD dan pemerintah. Ia menginstruksikan Dinas Pertanian serta perangkat terkait untuk segera melakukan sosialisasi dan edukasi publik, agar aturan tersebut dipahami hingga ke tingkat masyarakat bawah dan dapat diterapkan secara nyata.
Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan
Dalam kesempatan yang sama, Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang menginisiasi Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak—sebuah regulasi yang dianggap mendesak di tengah meningkatnya kasus kekerasan, diskriminasi, hingga eksploitasi terhadap kelompok rentan ini.
Wabup Rahantoknam menegaskan bahwa perempuan harus memiliki ruang aman untuk berkarya, berpendapat, dan berpartisipasi tanpa rasa takut. Sementara itu, anak-anak harus tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, serta bebas dari bullying, kekerasan fisik maupun psikis, dan segala bentuk penelantaran.
Ranperda ini memuat lima tujuan utama, yaitu:
1. Mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak.
2. Memberikan perlindungan dan layanan bagi korban.
3. Mewujudkan rasa aman bagi kelompok rentan.
4. Memulihkan kondisi fisik dan psikis korban.
5. Menjamin kepentingan terbaik bagi korban di ranah publik maupun domestik.
Harapan untuk Masa Depan Maluku Tenggara
Di akhir penyampaiannya, Charlos Viali Rahantoknam menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas komitmen dan dukungan yang kuat hingga Ranperda ini disetujui.
Ia berharap dua regulasi tersebut tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi benar-benar menjadi instrumen nyata yang menghadirkan manfaat bagi masyarakat—baik dalam menjaga ketahanan pangan daerah maupun memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak di Maluku Tenggara.
Dengan disetujuinya dua Ranperda ini, Pemkab Maluku Tenggara menegaskan langkah progresif menuju pembangunan yang lebih berkeadilan, berkelanjutan, dan berorientasi pada perlindungan manusia.


0 comments:
Post a Comment