![]() |
Penunjukan tersebut ditetapkan melalui Surat Perintah Bupati menyusul berakhirnya masa jabatan Sekda sebelumnya, sehingga diperlukan pejabat yang mampu memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efektif dan tidak terjadi kekosongan kewenangan pada jabatan strategis tersebut.
Bupati Thaher Hanubun menegaskan bahwa penunjukan Ahmad Dahlan Tamher didasarkan pada rekam jejak, pengalaman birokrasi, serta kapasitasnya dalam mengelola tata kelola pemerintahan.
Ia menyampaikan bahwa stabilitas birokrasi adalah kunci dalam memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Penunjukan Plt Sekda ini bersifat sementara namun penting untuk menjamin kesinambungan administrasi pemerintahan. Kita butuh figur yang siap bekerja cepat, tepat, dan memiliki pemahaman teknis yang kuat,” ujar Bupati Thaher dalam arahannya kepada jajaran pejabat Pemkab Malra.
Ahmad Dahlan Tamher, yang sebelumnya menduduki jabatan eselon tinggi di lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, dipandang sebagai sosok yang responsif, terukur, dan memiliki kemampuan koordinasi lintas OPD yang baik.
Dengan mandat ini, ia akan memimpin penyelenggaraan administrasi pemerintahan daerah, memastikan proses perumusan kebijakan berjalan sesuai mekanisme, serta memperkuat fungsi pengawasan dan evaluasi internal.
Hanubun menyebutkan bahwa masa tiga bulan tersebut merupakan rentang waktu yang digunakan untuk memproses tahapan penetapan Sekda definitif sesuai regulasi nasional dan mekanisme Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Penunjukan ini disambut positif oleh sejumlah pimpinan OPD yang menilai bahwa transisi jabatan secara cepat dan tepat sangat dibutuhkan untuk menjaga stabilitas pembangunan, khususnya menjelang pembahasan program prioritas daerah dan penetapan agenda strategis tahun 2026.
Dengan ditunjuknya Ahmad Dahlan Tamher sebagai Plt Sekda, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara diharapkan tetap bergerak dinamis dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga kualitas tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel.


0 comments:
Post a Comment