728x90 AdSpace

Latest News
Saturday, December 6, 2025

Pemerintahan Tak Boleh Terhenti: Bupati Malra Tunjuk Empat PLT, Termasuk Plt Sekda

 

LANGGUR, MALRA-NEWS-IDBupati Maluku Tenggara, H. Muhamad Thaher Hanubun, mengambil langkah strategis dengan menetapkan sejumlah pejabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) dalam rangka memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efektif. 

Penetapan ini dilakukan dalam prosesi pelantikan pejabat administrator dan pengawas, yang berlangsung di Aula Kantor Bupati, Sabtu, 6 Desember 2025.

Empat jabatan kunci yang ditetapkan sebagai PLT yakni:

Plt. Kepala Bagian Umum: Ester Revo

Plt. Kepala BKPSDM: Aisyah Fatima Borut

Plt. Kepala DPKKB: Hasim Rengil

Plt. Sekretaris Daerah (Sekda): Ahmad Dahlan Tamher (masa tugas 3 bulan)

Penetapan PLT Sekda menjadi sorotan utama. Bupati Thaher Hanubun mengakui bahwa keputusan tersebut tidak mudah, terutama setelah pengalaman berat dalam proses pengisian jabatan strategis itu sebelumnya. 

Meski begitu, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh terhambat oleh kekosongan jabatan.

“Memang hati ini berat, tapi pemerintahan harus tetap jalan. Saya memohon ridho Tuhan dalam penetapan PLT ini,” tegas Thaher dalam sambutannya.

Bupati juga menekankan agar seluruh PLT yang ditunjuk menunjukkan kinerja maksimal, menjaga integritas, serta mampu memastikan ritme administrasi dan pelayanan publik tetap stabil. 

Ia berharap dalam kurun waktu tiga bulan, posisi Sekda dapat terisi secara definitif sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.

Pelantikan sejumlah PLT ini dinilai sebagai bagian dari upaya penyelarasan struktur organisasi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif, responsif, dan berorientasi pelayanan.

 Langkah tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara berkomitmen menjaga kesinambungan birokrasi meski di tengah dinamika jabatan.

  • Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Pemerintahan Tak Boleh Terhenti: Bupati Malra Tunjuk Empat PLT, Termasuk Plt Sekda Rating: 5 Reviewed By: malra-news.id