![]() |
Prosesi adat tersebut secara resmi menandai berakhirnya permasalahan penganiayaan yang menewaskan almarhum Nurdin Bugis.
Ritual ini menjadi simbol perdamaian sekaligus pernyataan sikap bersama antara keluarga korban dan keluarga enam pelaku untuk mengakhiri segala bentuk permusuhan, dendam, dan kekerasan di masa mendatang.
Kehadiran Kapolda Maluku bersama unsur Forkopimda Kota Tual, tokoh adat, tokoh agama, serta masyarakat setempat mencerminkan dukungan penuh aparat negara terhadap penyelesaian konflik secara damai, bermartabat, dan berkeadilan melalui mekanisme adat, tanpa mengesampingkan penegakan hukum yang berlaku.
![]() |
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Tual menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengajak seluruh warga menjunjung tinggi nilai-nilai adat dan supremasi hukum sebagai fondasi kehidupan bersama.
Sementara itu, Kapolda Maluku menekankan bahwa perdamaian berbasis adat bukanlah sekadar seremoni simbolik, melainkan fondasi strategis bagi terciptanya keamanan dan ketenteraman jangka panjang di tengah masyarakat.
“Perdamaian adat memiliki kekuatan moral dan sanksi sosial yang sangat kuat,” tegas Irjen Pol. Dadang Hartanto.
Kapolda juga mengingatkan bahwa pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) merupakan tanggung jawab kolektif seluruh elemen bangsa, bukan semata tugas Polri.
Menurutnya, konflik sosial tidak pernah menghasilkan kemenangan sejati, melainkan hanya menyisakan luka dan trauma berkepanjangan.
“Dalam konflik tidak ada yang benar-benar menang. Yang kalah menjadi abu, yang menang pun menjadi arang,” ujarnya.
Melalui prosesi adat ini, diharapkan perdamaian yang telah disepakati dapat dijaga secara konsisten oleh seluruh pihak, sehingga Desa Ngadi dan wilayah Kota Tual secara umum tetap berada dalam situasi aman, damai, dan harmonis.



0 comments:
Post a Comment