![]() |
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 16 Januari 2026, pukul 16.00 WIT di Mapolres Maluku Tenggara.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli gabungan personel Polres Maluku Tenggara bersama personel Batalyon C Pelopor Tual pada 15 September 2025 sekitar pukul 23.45 WIT. Saat itu, aparat menemukan sekelompok pemuda yang dicurigai membawa senjata tajam dan diduga hendak melakukan aksi tawuran di wilayah Kompleks Mangga Dua Langgur.
“Ketika dilakukan penyergapan, petugas berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial D.F. yang selanjutnya langsung dibawa ke Mapolres Maluku Tenggara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKBP Rian Suhendi.
Dari hasil pemeriksaan intensif, polisi menemukan bahwa D.F. tertangkap tangan menguasai sebilah pisau, sebuah katapel, serta anak panah jenis pana-panah waer yang diduga kuat akan digunakan untuk melakukan penyerangan.
Atas dasar tersebut, penyidik menetapkan D.F. sebagai tersangka dalam perkara kepemilikan senjata tajam secara ilegal.
“Tindakan kepemilikan senjata tajam tanpa izin merupakan perbuatan melanggar hukum. Tersangka kami jerat dengan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa Polres Maluku Tenggara terus mengintensifkan pengamanan di wilayah Kompleks Mangga Dua dan sekitarnya.
Selain itu, kepolisian juga bersinergi dengan perangkat Ohoi Langgur dan para pemuda setempat melalui kegiatan patroli dan ronda bersama guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.
Polres Maluku Tenggara, kata Kapolres, tidak hanya mengedepankan langkah preventif, tetapi juga tindakan represif berupa penegakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum, khususnya terkait peredaran minuman keras (miras) dan kepemilikan senjata tajam.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pemuda, untuk menjauhi miras serta tidak memiliki, membawa, apalagi menggunakan senjata tajam secara ilegal.
Perbuatan tersebut sangat merugikan masa depan dan akan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” tutup AKBP Rian Suhendi.


0 comments:
Post a Comment