![]() |
Menurut Apri, secara regulasi paket revitalisasi sejatinya dikelola langsung oleh kepala sekolah bersama kelompok pelaksana di masing-masing satuan pendidikan.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan banyak paket revitalisasi hingga kini belum juga direalisasikan, meskipun masa kontrak pekerjaan telah berakhir.
“Ini bukan persoalan kecil. Ketika kontrak sudah selesai tapi pekerjaan belum berjalan atau bahkan tidak direalisasikan, maka yang dirugikan adalah dunia pendidikan dan para siswa,” tegas Apri kepada MALRA-NEWS-ID, Senin (18/01/2026).
Apri juga menyoroti beban tambahan yang harus dipikul oleh kepala sekolah. Menurutnya, keterlibatan langsung kepala sekolah dalam pengelolaan paket revitalisasi berpotensi mengganggu fokus utama mereka dalam memberikan pelayanan dasar pendidikan.
“Jangan sampai kepala sekolah lebih disibukkan dengan urusan proyek, sementara tugas utama mereka sebagai pendidik dan manajer sekolah justru terabaikan,” kata Uwalyanan.
Ia menilai lemahnya pengawasan dan pengelolaan menjadi salah satu penyebab utama terhambatnya pelaksanaan paket revitalisasi tersebut.
Kondisi ini, kata dia, berpotensi menimbulkan persoalan hukum sekaligus menurunkan kepercayaan publik terhadap program pemerintah di sektor pendidikan.
Atas dasar itu, Apri secara tegas meminta pemerintah (Kementrian terkait) untuk mengambil langkah korektif dengan mengalihkan pengelolaan paket revitalisasi sekolah ke suakelola atau kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tenggara.


0 comments:
Post a Comment