![]() |
Aksi tersebut diterima langsung Kapolres Maluku Tenggara, Rian Suhendi, yang didampingi Kasat Reskrim AKBP Bary Talapessy serta jajaran pejabat utama (PJU) Polres Malra.
Di hadapan massa aksi, Kapolres tidak hanya memaparkan kronologis dugaan kekerasan yang dialami almarhumah, tetapi juga secara terbuka menyinggung legalitas perusahaan tempat korban bekerja.
“Perusahaan itu sebenarnya belum memiliki badan hukum. Iya Pak Kasat, ya?” tanya Kapolres sembari menoleh ke arah Kasat Reskrim.
“Siap,” jawab AKBP Bary Talapessy singkat.
Pernyataan tersebut sontak memantik perhatian publik. Jika benar PT LIK beroperasi tanpa badan hukum yang sah, maka persoalan ini berpotensi meluas, tidak hanya pada aspek pidana individual, tetapi juga dugaan pelanggaran hukum korporasi.
Potensi Pelanggaran Serius
Secara hukum, keberadaan badan usaha di Indonesia wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap perseroan harus memiliki akta pendirian yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM agar memperoleh status badan hukum.
Tanpa pengesahan tersebut, perusahaan tidak memiliki kedudukan hukum yang sah dan berpotensi dianggap menjalankan kegiatan usaha secara ilegal.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 beserta aturan pelaksananya, setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan berbasis risiko melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Usaha budidaya mutiara tergolong usaha berbasis sumber daya alam dengan tingkat risiko menengah hingga tinggi. Artinya, perusahaan wajib mengantongi:
•NIB dan izin usaha berbasis risiko
•Persetujuan lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL)
•Izin lokasi dan kesesuaian tata ruang
•Dokumen ketenagakerjaan dan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Apabila dokumen-dokumen tersebut tidak dimiliki, sanksi administratif dapat dijatuhkan mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, hingga pencabutan izin.
Ancaman Pidana dan Risiko Lingkungan
Tidak hanya administratif, potensi pidana juga dapat dikenakan apabila terbukti ada unsur kesengajaan menjalankan usaha tanpa izin yang sah dan menimbulkan dampak serius.
Dalam konteks lingkungan hidup, kegiatan budidaya di wilayah pesisir tanpa dokumen lingkungan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Regulasi ini mengatur ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah bagi pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin lingkungan atau menyebabkan pencemaran serta kerusakan lingkungan.
Aspek ketenagakerjaan pun menjadi sorotan. Tanpa status badan hukum yang jelas, perlindungan hak-hak pekerja, termasuk jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), menjadi tanda tanya.
Kondisi ini berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mewajibkan pemberi kerja menjamin keselamatan dan perlindungan pekerja.
Desakan Transparansi dan Perluasan Arah Penyelidikan
Massa aksi menegaskan bahwa pengusutan kematian Veronika Rahanyanat tidak boleh berhenti pada penjelasan medis semata. Mereka mendesak agar aparat penegak hukum juga mendalami dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan.
Kapolres Maluku Tenggara menyatakan pihaknya terbuka terhadap bukti-bukti baru dan akan mendalami seluruh aspek.
Pernyataan terbuka mengenai dugaan tidak adanya badan hukum PT LIK menjadi babak baru dalam dinamika kasus ini.
Jika terbukti perusahaan beroperasi tanpa legalitas lengkap, maka perkara ini berpotensi berkembang menjadi dugaan pelanggaran hukum korporasi dengan konsekuensi administratif hingga pidana.
.jpg)

0 comments:
Post a Comment