728x90 AdSpace

Latest News
Sunday, February 22, 2026

Prosedur Dipertanyakan, Kinerja Polres Malra Disorot dalam Penanganan Kasus Veronika Rahanyanat ‎

 

Langgur, MALRA-NEWS-ID Penanganan kasus meninggalnya almarhumah Veronika Rahanyanat kembali menuai sorotan tajam. Di tengah duka keluarga yang belum reda, sejumlah prosedur yang dijalankan aparat disebut menimbulkan tanda tanya dan memicu kritik publik terhadap kinerja institusi kepolisian, khususnya Polres Maluku Tenggara.

‎Pada Minggu, 22 Februari 2026, sekitar pukul 13.00 hingga 16.00 WIT, keluarga korban dipanggil ke Polres Maluku Tenggara untuk melengkapi keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

‎Namun, menurut pengakuan keluarga, pemanggilan tersebut tidak disertai surat resmi. Polisi disebut mendatangi rumah duka, mengikuti proses pelayatan hingga pemakaman, lalu menyampaikan secara lisan agar keluarga hadir keesokan harinya di Mapolres.

‎Secara hukum acara pidana, pemanggilan saksi dalam proses penyidikan wajib dilakukan melalui surat panggilan resmi. 

‎Administrasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum yang harus dijunjung tinggi oleh aparat penegak hukum.

‎Situasi semakin menjadi perhatian ketika keluarga menyebut aparat kembali mendatangi rumah pada malam hari dan mengambil telepon genggam milik korban. 

‎Menurut keluarga, pengambilan tersebut tidak disertai surat perintah penyitaan maupun tanda bukti resmi.

‎Secara hukum, tindakan penyitaan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 7 KUHAP memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penyitaan dalam rangka penyidikan.

 Pasal 38 KUHAP menegaskan bahwa penyitaan harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri, kecuali dalam keadaan mendesak. Sementara Pasal 39 KUHAP menyebutkan bahwa benda yang dapat disita adalah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

‎Dengan demikian, penyitaan telepon genggam korban dibenarkan secara hukum apabila memenuhi prosedur, yakni adanya surat perintah penyitaan, dibuatkan Berita Acara Penyitaan, serta diberikan salinan atau tanda bukti penyitaan kepada pihak yang berkepentingan, termasuk keluarga korban.

‎Namun, keluarga almarhumah mengaku kebingungan dan mempertanyakan prosedur yang dilakukan aparat. Pasalnya, hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga menyatakan belum menerima salinan atau tanda bukti resmi atas penyitaan HP milik korban.

‎“Kalau memang untuk kepentingan penyidikan, kami tidak keberatan. Tapi setidaknya harus ada surat atau bukti penyitaan yang diberikan kepada keluarga,” ungkap salah satu perwakilan keluarga dengan nada kecewa.

‎Padahal, dalam ketentuan KUHAP, setiap penyitaan barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana harus dilengkapi surat perintah, dibuatkan Berita Acara Penyitaan, dan salinannya diberikan kepada pihak yang bersangkutan. 

Tanpa prosedur tersebut, tindakan aparat berpotensi memunculkan persepsi negatif dan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

‎Kekecewaan keluarga juga disampaikan melalui unggahan di dinding Facebook GEPKEI. “Kami hanya ingin semuanya jelas. Kalau untuk penyidikan, silakan. Tapi prosedur harus dihormati,” ucap perwakilan keluarga kepada Mononitas GEPKEI Dan OKP Cipayung Tual-Malra.

‎Sorotan publik tidak berhenti di situ. Dugaan adanya perwakilan perusahaan yang datang ke rumah duka dan menyerahkan uang belasungkawa sebesar Rp10.000.000 tanpa pernyataan resmi turut memicu reaksi keras. 

Banyak pihak menilai bahwa persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan pendekatan simbolik, melainkan membutuhkan pertanggungjawaban yang terbuka dan jelas.

‎Kasus ini kini berkembang menjadi isu yang lebih luas: bukan hanya dugaan tindak pidana, tetapi juga menyangkut perlindungan pekerja perempuan dan kesetaraan akses keadilan bagi masyarakat kecil. 

GEPKEI dan OKP Cipayung menyatakan komitmen untuk terus mengawal kasus Veronika Rahanyanat hingga tuntas.

‎Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media MALRA-NEWS-ID kepada Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara melalui pesan WhatsApp belum mendapat respons hingga berita ini diterbitkan.

‎Publik kini menanti langkah tegas dan transparan dari Polres Maluku Tenggara. Profesionalisme, kepatuhan terhadap prosedur hukum, serta keterbukaan informasi menjadi ujian nyata bagi institusi Polri dalam membuktikan komitmennya terhadap penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih.

  • Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Prosedur Dipertanyakan, Kinerja Polres Malra Disorot dalam Penanganan Kasus Veronika Rahanyanat ‎ Rating: 5 Reviewed By: malra-news.id