![]() |
| Foto ketua PWI Malra |
Ketua PWI Kabupaten Maluku Tenggara, Agustinus Buce Rahakbauw, menilai keberatan dan ancaman hukum yang disampaikan kepada TualNews.com, termasuk permintaan takedown paksa dalam waktu 2×24 jam, tidak sesuai dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang telah diatur secara tegas dalam UU Pers.
“Dalam hukum pers, mekanisme utama terhadap keberatan atas suatu pemberitaan adalah hak jawab, bukan intimidasi, ancaman pidana, atau pemaksaan penurunan berita,” tegas Agustinus.
Tidak Ada Unsur Hoaks, Fitnah, atau Vonis
PWI Maluku Tenggara mencermati bahwa pemberitaan TualNews.com:
Menggunakan frasa “diduga”
Mengacu pada proses hukum yang sedang berjalan
Tidak memberikan vonis atau kesimpulan bersalah
Mengedepankan asas praduga tak bersalah
Dengan demikian, tuduhan bahwa pemberitaan tersebut mengandung hoaks, fitnah, atau pencemaran nama baik tidak memiliki dasar yang kuat dalam perspektif hukum pers.
Hak Tolak dan Independensi Redaksi Dijamin Undang-Undang
PWI juga menegaskan bahwa permintaan agar redaksi membuka sumber berita merupakan pelanggaran terhadap hak tolak wartawan, sebagaimana dijamin dalam Pasal 4 ayat (4) UU Pers.
“Perlindungan terhadap sumber informasi adalah bagian fundamental dari kemerdekaan pers. Tidak ada pihak mana pun yang dapat memaksa media membuka sumber beritanya,” ujar Agustinus.
Sengketa Pers Bukan Ranah Pidana
Ketua PWI Maluku Tenggara mengingatkan bahwa sengketa pemberitaan pers bukan ranah pidana, melainkan ranah etik jurnalistik yang menjadi kewenangan Dewan Pers.
Upaya membawa persoalan pemberitaan ke jalur kriminal atau menyertakan ancaman pidana dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap kebebasan pers dan dapat mencederai iklim demokrasi.
PWI Dukung TualNews.com Jalankan Fungsi Jurnalistik
PWI Kabupaten Maluku Tenggara menyatakan mendukung sikap redaksi TualNews.com yang:
Tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi
Bersedia melakukan pembaruan berita secara proporsional dan berimbang
Namun menolak segala bentuk tekanan dan intimidasi terhadap independensi redaksi
“Pers tidak boleh dibungkam. Media harus tetap independen, profesional, dan berpihak pada kepentingan publik,” pungkas Agustinus Buce Rahakbauw, Ketua PWI Kabupaten Maluku Tenggara..


0 comments:
Post a Comment