728x90 AdSpace

Latest News
Thursday, February 5, 2026

PWI Maluku Tenggara: Takedown Paksa Berita TualNews.com Langgar Prinsip UU Pers ‎

 

Foto ketua PWI Malra
LANGGUR, MALRA-NEWS-ID - Jumat (6/2/2026) — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Maluku Tenggara menegaskan bahwa pemberitaan yang dilakukan media TualNews.com terkait perkara hukum yang melibatkan Fauzan Fadel Muhammad merupakan produk jurnalistik yang sah, dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta tidak dapat dikriminalisasi.

‎Ketua PWI Kabupaten Maluku Tenggara, Agustinus Buce Rahakbauw, menilai keberatan dan ancaman hukum yang disampaikan kepada TualNews.com, termasuk permintaan takedown paksa dalam waktu 2×24 jam, tidak sesuai dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang telah diatur secara tegas dalam UU Pers.

‎“Dalam hukum pers, mekanisme utama terhadap keberatan atas suatu pemberitaan adalah hak jawab, bukan intimidasi, ancaman pidana, atau pemaksaan penurunan berita,” tegas Agustinus.

‎Tidak Ada Unsur Hoaks, Fitnah, atau Vonis

‎PWI Maluku Tenggara mencermati bahwa pemberitaan TualNews.com:

‎Menggunakan frasa “diduga”

‎Mengacu pada proses hukum yang sedang berjalan

‎Tidak memberikan vonis atau kesimpulan bersalah

‎Mengedepankan asas praduga tak bersalah

‎Dengan demikian, tuduhan bahwa pemberitaan tersebut mengandung hoaks, fitnah, atau pencemaran nama baik tidak memiliki dasar yang kuat dalam perspektif hukum pers.

‎Hak Tolak dan Independensi Redaksi Dijamin Undang-Undang

‎PWI juga menegaskan bahwa permintaan agar redaksi membuka sumber berita merupakan pelanggaran terhadap hak tolak wartawan, sebagaimana dijamin dalam Pasal 4 ayat (4) UU Pers.

‎“Perlindungan terhadap sumber informasi adalah bagian fundamental dari kemerdekaan pers. Tidak ada pihak mana pun yang dapat memaksa media membuka sumber beritanya,” ujar Agustinus.

‎Sengketa Pers Bukan Ranah Pidana

‎Ketua PWI Maluku Tenggara mengingatkan bahwa sengketa pemberitaan pers bukan ranah pidana, melainkan ranah etik jurnalistik yang menjadi kewenangan Dewan Pers.

‎Upaya membawa persoalan pemberitaan ke jalur kriminal atau menyertakan ancaman pidana dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap kebebasan pers dan dapat mencederai iklim demokrasi.

‎PWI Dukung TualNews.com Jalankan Fungsi Jurnalistik

‎PWI Kabupaten Maluku Tenggara menyatakan mendukung sikap redaksi TualNews.com yang:

‎Tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi

‎Bersedia melakukan pembaruan berita secara proporsional dan berimbang

‎Namun menolak segala bentuk tekanan dan intimidasi terhadap independensi redaksi

‎“Pers tidak boleh dibungkam. Media harus tetap independen, profesional, dan berpihak pada kepentingan publik,” pungkas Agustinus Buce Rahakbauw, Ketua PWI Kabupaten Maluku Tenggara..

  • Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: PWI Maluku Tenggara: Takedown Paksa Berita TualNews.com Langgar Prinsip UU Pers ‎ Rating: 5 Reviewed By: malra-news.id