Langgur, MALRA–NEWS.ID -- Polemik legalitas perusahaan mutiara yang beroperasi di Pulau Lik, Desa Warbal, Kabupaten Maluku Tenggara, kini berubah menjadi sorotan keras publik. Pernyataan Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, dinilai tidak konsisten dan berpotensi menyesatkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Akibat kegaduhan tersebut, mantan aktivis Kabupaten Maluku Tenggara, Petrus Temorubun, secara tegas mendesak Kapolda Maluku untuk segera mengevaluasi hingga mencopot Kapolres Maluku Tenggara dari jabatannya.
Desakan itu disampaikan Petrus Temorubun melalui telepon selulernya kepada media ini pada Minggu (8/3/2026).
Menurut Petrus, polemik bermula dari pernyataan langsung Kapolres Malra saat berdialog dengan massa aksi Aliansi Perempuan Kei (GEP KEI) bersama perwakilan OKP Cipayung Plus pada Sabtu (28/2/2026).
Di hadapan massa aksi, Kapolres Malra secara terbuka mempertanyakan keberadaan badan hukum perusahaan mutiara yang beroperasi di Pulau Lik.
“Perusahaan itu sebenarnya belum ada badan hukum ya Pak Kasat ya?” tanya Kapolres kepada Kasat Reskrim saat dialog berlangsung di depan massa aksi.
“Siap,” jawab Kasat Reskrim, sebagaimana diungkapkan kembali oleh Petrus Temorubun.
Bagi Petrus, pernyataan tersebut merupakan pengakuan langsung aparat penegak hukum di ruang publik, bukan sekadar isu atau asumsi yang berkembang di kalangan aktivis.
“Ini bukan rumor masyarakat. Itu pernyataan langsung Kapolres di depan massa aksi. Artinya publik punya hak untuk mempertanyakan kebenaran informasi tersebut,” tegas Petrus.
Namun situasi berubah ketika Humas Polres Maluku Tenggara kemudian merilis keterangan resmi kepada sejumlah media yang menyatakan bahwa perusahaan mutiara yang beroperasi di Pulau Lik telah memiliki dokumen perizinan usaha yang sah.
Dalam rilis tersebut bahkan disebutkan bahwa hasil penyelidikan kepolisian menyimpulkan aktivitas usaha mutiara tersebut telah memiliki izin resmi.
Kontradiksi dua pernyataan itulah yang kemudian memicu kebingungan di tengah masyarakat.
“Kalau sejak awal perusahaan itu legal, mengapa Kapolres sendiri mempertanyakan status badan hukumnya di depan publik?” kritik Petrus.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Maluku Tenggara, Filips Lodwick Rahantoknam, menjelaskan bahwa usaha mutiara tersebut kini terdaftar dengan nama CV Samudera Pearl.
Menurut Rahantoknam, badan usaha tersebut baru tercatat secara resmi dalam sistem perizinan pemerintah pada 19 Mei 2025.
“CV Samudera Pearl terdaftar pada 19 Mei 2025 dan pada 27 Mei 2025 diterbitkan perizinan berusaha berbasis mikro,” jelas Rahantoknam kepada media pada Kamis (5/3/2026).
Penjelasan itu justru membuka pertanyaan baru yang lebih serius.
Jika badan usaha CV Samudera Pearl baru terdaftar pada Mei 2025, maka dengan identitas hukum apa aktivitas usaha mutiara di Pulau Lik dapat beroperasi selama bertahun-tahun sebelumnya.
Rahantoknam mengakui bahwa sebelum terdaftar sebagai badan usaha, aktivitas tersebut berjalan dalam bentuk usaha perorangan atas nama Herman A. Sukendi.
Bagi Petrus Temorubun, fakta tersebut seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan yang transparan dan menyeluruh, bukan justru memunculkan pernyataan yang berubah-ubah.
Ia juga menyoroti cara kepolisian menyampaikan informasi kepada publik yang dinilai tidak profesional.
“Ini logika yang terbalik. Pernyataan sudah dilempar dulu ke publik, baru kemudian dilakukan penyelidikan. Seharusnya penyelidikan dulu, baru bicara ke publik,” kritiknya.
Menurut Petrus, apabila memang terjadi kekeliruan dalam penyampaian informasi, maka langkah yang semestinya diambil adalah menyampaikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat.
“Kalau salah, akui. Klarifikasi ke publik. Bukan malah memunculkan narasi baru yang bertentangan dengan pernyataan sebelumnya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap remeh karena menyangkut kredibilitas institusi kepolisian di mata masyarakat Maluku Tenggara.
Karena itu, Petrus secara terbuka meminta Kapolda Maluku untuk segera turun tangan mengevaluasi kinerja Kapolres Maluku Tenggara.
“Kapolda harus serius melihat persoalan ini. Jika informasi yang disampaikan aparat penegak hukum tidak akurat, maka kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian bisa runtuh,” tegasnya.
Petrus juga mengingatkan bahwa masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jujur, konsisten, dan berbasis fakta dari aparat penegak hukum, khususnya dalam persoalan yang berkaitan dengan legalitas usaha dan pengelolaan sumber daya daerah.
“Jangan sampai publik menilai ini sebagai upaya pembodohan informasi. Penegakan hukum harus berdiri di atas transparansi dan kebenaran,” pungkas Petrus Temorubun

0 comments:
Post a Comment